PENDIDIKAN BERPIHAK PADA "THE UPPER CLASS"?
Berkenaan dengan politik etis, Snouck Hurgronje, seorang Belanda yang amat kolonialistik mengatakan, pendidikan akan membuat orang turut serta dalam kehidupan orang yang mendidik. Karena itu, pendidikan itu perlu. Cuma perlu dibatasi pada the upper class, karena hanya ingin memperkecil jarak antara mereka dengan kita yang berkuasa. Malah dalam semangat, kata Hurgronje, mereka tidak akan mengikatkan diri dengan massa. Karena itu, kita harus mempersatukan diri kita dengan orang-orang Indonesia dari the upper class.
Makna substansial dari paparan itu tergambar jelas dalam ideologi Le desir d'etre esemble yang dianyam dalam bungkusan politik etis dan secara sadar dijalankan kolonial Belanda. Pendidikan itu diciptakan untuk membuat anak didik melekat pada struktur atau sistem yang ada bukan untuk mengubah atau memperbaiki struktur itu. Sayangnya ajakan "keberhasilan" ini hanya sampai di puncak piramida sosial, tidak sampai ke lapisan menengah dan bawah.
Pikiran Hurgronje itu pada dasarnya adalah pikiran yang anti-pendidikan, karena sebetulnya Belanda telah menumbuhkan penjara, yakni penjara untuk menjadi pelayan politik kolonial Belanda yang repressive dan ingin tetap pada status quo. Hal ini didasarkan pada, pertama, yang mengenyam pendidikan terbatas pada the upper class yang secara lahiriah bersifat repressive dan diskriminatif terhadap mereka yang berasal dari lapisan menengah dan bawah. Kedua, karena mata pelajaran yang diberikan adalah yang pada dasarnya diciptakan untuk menjadi pelayan pemerintah kolonial Belanda.
Mengacu paparan itu, kita mendapat hikmah, pendidikan di zaman Belanda pada dasarnya bersifat repressive dan diskriminatif. Fakta historis ini amat membekas dalam pendidikan di Indonesia hingga saat ini. Bila kita mencermati kurikulum yang berlaku, misalnya pada pendidikan tinggi, sukar bagi kita untuk menghindar bahwa kita sedang dipaksa berpihak menjadi bagian dari the upper class yang cinta pada status quo. Sebagai contoh kita dapat menyimak kurikulum Fakultas Hukum. Kurikulumnya berpihak kepada the upper class, dan diarahkan untuk melindungi sistem perekonomian. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD), misalnya, lebih berurusan dengan perlindungan terhadap pedagang. Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) cenderung membela perusahaan multinasional. Aspek-aspek yang mengenai hak asasi manusia yang dekat dengan the lower class hampir tidak pernah tersentuh. Pendidikan kita tidak liberal, tetapi justru suatu pendidikan yang antiliberal. Pendidikan kita cenderung berpihak memperkuat sistem yang ada yang notabene tidak memihak mayoritas rakyat miskin yang ada di struktur bawah. Kenyataan seperti inilah yang membuat Ivan Illick dan Paulo Freire mengkritik tajam dunia pendidikan di negara berkembang yang menurut dia tidak membawa perubahan apa-apa. Kritik Ivan Illick dan Paulo Freire adalah kritik terhadap kita semua, bahwa kita harus mempertanyakan kembali pendidikan itu untuk apa? Suatu sikap tegas dengan berpihak yang pasti adalah mutlak. Pendidikan bukan hanya fungsional membuka mata kita akan kemiskinan dan ketidakadilan, tetapi justru harus mampu mengurangi kemiskinan dan memperkecil ketidakadilan. Jika kita menggunakan pendidikan sebagai paspor untuk melekatkan diri pada struktur atas, maka secara sadar kita sedang melestarikan adanya jurang ketidakadilan antara upper class dengan middle class and the lower class.
Politik pendidikan
Bila kita membaca UUD 1945, kita akan tahu, setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran yang penyelenggaraannya diatur undang-undang tersendiri. Cita-cita luhur dalam Pembukaan UUD 1945 yang mengatakan "Mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", masih merupakan kata-kata kosong. Kita masih jauh dari pemenuhan kebutuhan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat. Kalau pembangunan dikatakan memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin, maka akibat logisnya adalah semakin melebarnya jurang antara si terdidik dengan si tidak terdidik. Pendidikan bukan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tetapi mencerdaskan orang yang sudah cerdas. Orang-orang yang sudah cerdas adalah kelompok the upper class yang kaya dan terdidik serta memiliki akses ke pendidikan. Mereka inilah yang sebenarnya sangat menikmati pendidikan.
Jelas sekali, fenomena empirik di atas merupakan suatu ketidakadilan yang melanda dunia pendidikan kita. Ketidakadilan itu dapat disebabkan beberapa hal. Pertama, pemerintah seolah tidak merasa bahwa pendidikan ini penting. Kalaupun dianggap penting, maka itu sebatas retorika. Tidak ada konsistensi dalam kebijakan pendidikan. Pendidikan selalu dijadikan tempat membuat eksperimen, peserta didik diperlakukan sebagai obyek.
Kedua, karena itu anggaran pendidikan tidak pernah ditambah. Bahkan cenderung sangat kecil. Bidang pendidikan adalah kehidupan yang miskin. Ketiga, karena pemerintah terlalu menempatkan pembangunan politik dan ekonomi di atas segala-galanya dan dalam konteks ini pendidikan mestinya diciptakan untuk menunjang laju pembangunan itu sendiri.
Pendidikan merupakan penunjang suksesnya pembangunan. Dalam tautan makna yang demikian, maka peran yang dianut adalah peranan pendidikan sebagai service station. Hal ini sama dengan yang dikatakan Johan Galtung mengenai politics of growth dalam dunia pendidikan, ketika dia mencoba mempertentangkan dengan pendidikan yang lebih berorientasi kepada pemerataan pendidikan (politics of equality).
Kondisi obyektif itu didukung pemerintah Orde Baru (Orba) yang tertuang dalam kebijakan pembangunan pada setiap Pembangunan Lima Tahun (Pelita). Yang mengutamakan politics of growth sesuai laju pembangunan. Politik pendidikan yang bersifat perluasan kesempatan, baru akan diadakan setelah pembangunan relatif berhasil. Namun, kapan pembangunan berhasil dan berjalan dengan politics of equality bisa dimulai? Kini bangsa kita sedang mengalami krisis ekonomi amat parah. Bidang pembangunan pendidikan memperoleh support dana APBN sebesar 3,83 persen dari total APBN 2001, terendah di dunia setelah Bostwana.
Selain itu, yang mengundang pertanyaan, pendidikan di Indonesia adalah tanggung jawab keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Mestinya yang paling bertanggung jawab di bidang pendidikan adalah pemerintah, baru kemudian keluarga dan masyarakat. Bila kita kaitkan hal itu dengan hak asasi manusia, maka dapat dikatakan, pendidikan masih tetap bersifat diskriminatif dan repressive. Apalagi bila tanggung jawab utama terletak pada keluarga. Karena sesungguhnya yang akan mampu sekolah adalah mereka yang berasal dari keluarga yang kaya dan terdidik. Kondisi obyektif ini merupakan pembenaran bahwa pendidikan berpihak kepada the upper class.
Mengacu pada paparan itu dapat disimpulkan, aktualisasi hak-hak asasi manusia dalam pendidikan masih amat jauh. Masih banyak warga negara yang belum menerima pelayanan pendidikan bermutu. Pendidikan sekarang kelihatannya kurang manusiawi, dan itu adalah kejahatan (crime). Kapan kita perang melawan kejahatan itu?
Oleh: Umbu Tagela
* Penulis adalah pengajar di UKSW Salatiga, Jawa Tengah. (Kompas 040701)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar