Jumat, 26 Februari 2016

PENJELASAN RINGKAS TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN JENAZAH

Tulisan ini hanya ringkasan dan tidak memuat dalil-dalil semua permasalahan
secara terperinci. Maka barangsiapa di antara pembaca yang ingin mengetahui
dalil-dalil setiap pembahasan dipersilahkan membaca kitab aslinya "Ahkaamul
Janaaiz wa Bid'ihaa"karya Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
rahimahullahjavascript:void(0);

I.  PADA SAAT SAKIT
1.  Orang yang sakit wajib menerima qadha (ketentuan) Allah, bersabar
menghadapi serta berbaik sangka kepada Allah, semua ini baik baginya.
2.  Ia harus mempunyai perasaan takut serta harapan, yaitu takut akan
siksaan Allah karena adanya dosa-dosa yang telah ia lakukan, serta
harapan akan rahmat Allah.
3.  Bagaimana parahnya penyakitnya, ia tidak boleh mengangan-angan
kematian, kalaupun terpaksa, maka hendaknya ia berdoa : -Allahumma
ahyanii maa kanati al-hayatu khairan lii wa tawaffaniy idzaa kanati
al-wafaatu khairan lii- "Artinya : Ya Allah hidupkanlah akau jika kehidupan
lebih baik bagiku, matiknalah aku jika kematian lebih baik bagiku"
4.  Jika ia mempunyai kewajiban yang menyangkut hak orang lain, hendaknya
menyelesaikan secepat mungkin. Jikatidak mampu, hendaknya berwasiat untuk penyelesaiannya.
5.  Ia harus bersegera berwasiat


II.  MENJELANG MATI
1.  Menjelang mati, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus melakukan
hal-hal berikut :
a.  Mentalqin (menuntun) mengucapkan -Laa Ilaha Illal-llah- "Artinya :
Tiada yang berhak disembah selain Allah"
b.  Mendo'akan
c.  Mengucapkan perkataan yang baik.
2.  Adapun membacakan surat Yaa sin disisi orang yang meninggal atau
menghadapkan ke kiblat maka amalan tersebut tidak ada dalilnya.
3.  Seorang muslim boleh menghadiri kematian orang non-muslim untuk
menganjurkan kepadanya supaya masuk Islam (sebelum meninggal dunia).

III.  KETIKA MENINGGAL DUNIA
Jika sudah meninggal dunia maka orang-orang yang ada disekitarnya harus
melakukan hal-hal berikut :
1.  Memejamkan mata mayyit
2.  Mendo'akan
3.  Menutupnya dengan kain yang meliputisemua anggota tubuhnya. Tapi jika
yang meninggal sedang melakukan ihram, maka kepala dan wajahnya tidak
ditutupi
4.  Bersegera menyelenggarakan jenazahnya setelah yakin bahwa ia sudah
betul-betul meninggal
5.  Menguburkan di kampung tempat ia meninggal, tidak memindahkan ke
daerah lain kecuali dalam kondisi darurat. Karena memindahkan mayat ke
daerah lain berarti menyalahi perintah mempercepat pelaksanaan jenazah.
6.  Bersegera menyelesaikan utang-utangnya semuanya dari harta si mayyit
sendiri, mekipun sampai habis hartanya, maka negaralah yang menutupi
utang-utangnya setelah ia sendiri sudah berusaha membayarnya. Jika negara
tidak melakukan hal itu dan ada yang berbaik budi melunasinya, maka hal itu
dibolehkan.

IV.  YANG BOLEH DILAKUKAN PARA KERABATNYA DAN ORANG
LAIN
1.  Boleh membuka wajah mayyit dan menciumnya, menangisi -tanpa ratapan-
dalam kurung tiga hari
2.  Tatkala berita kematian sampai kepada kerabat mayyit, mereka harus :
a.  Bersabar serta redha akan ketentuan Allah
b.  Beristirjaa' yaitu membaca : -Inna Lillahi wa Innaa Ilaihi
Raaji'uun-"Artinya : Sesungguhnya kami adalah milik Allah, dan
kepada-Nya-lah kita akan kembal"
3.  Tidaklah menyalahi kesabaran jika ada wanita yang tidak berhias sama sekali
asal tidak melebihi tiga hari setelah meninggalnya ayahnya atau selain
ayahnya. Kecuali jika yang meninggal adalah suaminya, maka ia tidak berhias
selama empat bulan sepuluh hari, karena hal ini ada dalilnya.
4.  Jika yang meninggal selain suaminya, maka lebih afdhal jika tidak
meninggalkan perhiasannya untuk meredlakan/menyenangkan suaminya
serta memuaskannya. Dan diharapkan adanya kebaikan di balik itu.

V.  HAL-HAL YANG TERLARANG
Rasulullah telah melarang/mengharamkan hal yang selalu dilakukan oleh banyak
orang disaat ada yang meninggal, hal-hal yang dilarang tersebut wajib diketahui
untuk dihindari, di antaranya :
1.  Meratap, yaitu menangis berlebih-lebihan, berteriak, memukul wajah,
merobek-robek kantong pakaian dan lain-lain.
2.  Mengacak-acak rambut
3.  Laki-laki memperpanjang jenggot selamabeberapa hari sebagai selama
beberapa hari sebagai tanda duka atas kematian seseorang. Jika duka sudah
berlalu maka mereka kembali mencukur jenggot lagi.
4.  Mengumumkan kematian lewat menara-menara atau tempat lain, karena cara
mengumumkan yang seperti itu terlarang dan syariat

VI CARA MENGUMUMKAN KEMATIAN YANG DIBOLEHKAN
1.  Boleh menyampaikan berita kematiantanpa menempuh cara-cara yang
diamalkan pada zaman jahiliyah dahulu. Bahkan terkadang menyampaikan
berita kematian hukumnya menjadi wajib jika tidak ada yang
memandikannya, mengkafani, menshalati dan lain-lain.
2.  Bagi yang menyampaikan berita kematian dibolehkan meminta kepada orang
lain supaya mendo'akan mayyit, karena hal ini ada landasannya di dalam
sunnah

VII TANDA-TANDA HUSNUL KHATIMAH
Telah sah pejelasan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam beliau menyebutkan
beberapa tanda husnul khatimah(kematian/akhir hidup yang baik). Jika seseorang
meninggal dunia dengan mengalami salah satu di antara tanda-tanda itu maka itu
merupakan kabar gembira.
1.  Mengucapkan syahadat di saat meninggal
2.  Mati dengan berkeringat pada dahi
3.  Mati pada hari Jum'at atau pada malam Jum'at
4.  Mati Syahid di medan jihad
5.  Mati terkena penyait thaa'uun
6.  Mati terkena penyakit perut
7.  Mati tenggelam
8.  Mati terkena reruntuhan
9.  Mati seorang wanita hamil karena janinnya
10. Mati terkena penyakit paru
11. Mati membela agama atau diri
12. Mati membela/mempertahankan harta yang akan dirampok
13. Mati dalam keterikatan dengan jalan Allah
14. Mati dalam suatu amalan shalih
15. Mati terbakar

VIII PUJIAN ORANG TERHADAP MAYYIT
1.  Pujian baik terjadap mayyit dari sekelompok orang-orang muslim yang benarbenar, paling kurang dua orang di antara tetangga-tetangganya yang arif,
shalih dan berilmu dapat menjadi penyebab masuknya mayyit ke dalam
surga.
2.  Jika kematian seseorang bertetapan dengan gerhana matahari atau bulan,
maka hal itu tidak menunjukkan sesuatu. Sedangkan anggapan bahwa hal itu
merupakan tanda-tanda kemuliaan si mayyit adalah khurafat jahiliyah yang
bathil

IX MEMANDIKAN MAYYIT
1.  Jika sudah meninggal, maka orang-orang yang ada di sekitarnya harus
segera memandikannya
2.  Dalam memandikan mayyit, harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.  Memandikan tiga kali atau lebih, sesuai dengan yang dibutuhkan
b.  Memandikan dengan jumlah ganjil
c.  Mencampur sebagian dengan sidr, atau yang bisa menggantikan
fungsinya seperti sabun
d.  Mencampur mandi terakhir dengan wangi-wangian seperti kapur
barus/kamper dan ini lebih afdhal. (terkecuali jika yang meninggal
sedang melakukan ihram maka tidak boleh diberi wangi-wangian)
e.  Ikatan rambut harus dibuka, lalurambut dicuci dengan baik.
f.  Menyisir rambut
g.  Mengikat menjadi tiga bagian untuk rambut wanita, lalu
membentangkan ke belakangnya
h.  Memulai memandikan dari bagian kanannya dan anggota wudhunya
dan anggota wudhunya
i.  Laki-laki dimandikan oleh laki-laki juga, dan wanita dimandikan oleh
wanita juga. (Terkecuali bagi suami-istri, boleh saling memandikan,
karena ada dalil sunnah yang memperkuat amalan ini)
j.  Memandikan dengan potongan-potongan kain dalam keadaan terbuka
dengan kain di atas tubuhnya setelah membuka semua pakaiannya
k.  Yang memandikan mayyit adalah orang yang lebih mengetahui cara
penyelenggaraan mayat/jenazah sesuai dengan sunnah Nabi
Shalallahu 'alaihi wa sallam, lebih-lebih jika termasuk kerabat keluarga
mayyit
3.  Yang memandikan mayyit akan mendapatkan pahala yang besar jika
memenuhi dua syarat berikut
a.  Menutupi kekurangan yang ia dapati dari mayyit dan tidak
menceritakan kepada orang lain
b.  Ikhlas karena Allah semata dalam menjalankan urusan jenazah tanpa
mengharapkan pamrih dan terima kasih serta tanpa tujuan-tujuan
duniawi. Karena Allah tidak menerimaamalan akhirat tanpa keikhlasan
semata-mata kepada-Nya.
4.  Dianjurkan bagi yang memandikan jenazah supaya mandi. (Tidak diwajibkan)
5.  Tidak disyariatkan memandikan orang yang mati syahid di medan perang,
meskipun ia gugur dalam keadaan junub

X MENGAFANI MAYAT
1.  Setelah selesai memandikan mayat, maka wajib dikafani
2.  Kain kafan serta biayanyadiambil dari harta si mayyit sendiri, meskipun
hartanya sampai habis, tidak ada yang tertinggal lagi
3.  Seharusnya kain kafan menutupi semua anggota tubuhnya
4.  Jika seandainya kain kafan tidak mencukupi semua tubuhnya, maka
diutamakan menutupi kepalanya sampai ke sebagian tubuhnya, adapun yang
masih terbuka maka ditutupi dengan daun-daunan yang wangi. (Hal yang
seperti ini jarang terjadi pada zaman kita sekarang ini, tetapi ini adalah
hukum syar'i)
5.  Jika kain kafan kurang, sementara jumlah mayat banyak, maka boleh
mengkafani mereka secara massal dalam satu kafan, yaitu dengan cara
membagi-bagi jumlah tertentu di kalangan mereka dengan mendahulukan
orang-orang yang lebih banyak mengetahui dan menghafal Al-Qur'an ke arah
kiblat
6.  Tidak boleh membuka pakaian orang yang mati syahid yang dipakainya
sewaktu mati, ia dikuburkan dengan pakaian yang dipakai syahid
7.  Dianjurkan mengkafani orang yang matisyahid dengan selembar kain kafan
atau lebih di atas pakaian yang sedang di pakai
8.  Orang yang mati dalam keadaan ber-ihram dikafani dengan kedua pakaian
ihram yang sedang dipakainya
9.  Hal-hal yang dianjurkan dalam pemakaian kain kafan :
a.  Warna putih
b.  Menyiapkan tiga lembar
c.  Satu diantaranya bergaris-garis (Ini tidak bertentangan dengan bagian
(a) ) karena dua hal:
-  Pada umumnya kain putih bergaris-garis putih,
-  Di antara ketiga lembar kafan tadi, satu yang bergaris-garis
sedangkan yang lainnya putih
d.  Memberikan wangi-wangian tiga kali.
10. Tidak boleh berfoya-foya dalam pemakainkain kafan, dan tidak boleh lebih
dari tiga lembar, karena hal itu menyalahi cara kafan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam, dan terlebih lagi perbuatan itu dianggap menyia-nyiakan
harta
11. Dalam cara mengkafani tadi, mengkafani wanita sama caranya dengan
mengkafani pria karena tidak adanya dalil yang menjelaskan perbedaan itu.

XI MEMBAWA JENAZAH SERTA MENGANTARNYA
1.  Wajib membawa jenazah dan mengantarnya, karena hal itu adalah hak
seorang muslim yang mati terhadap kaum muslimin yang lain.
2.  Mengikuti jenazah ada dua tahap :
a.  Mengikuti dari keluarganya sampai dishalati
b.  Mengikuti dari keluarganya sampai selesai penguburannya, dan inilah
yang lebih utama
3.  Mengikuti jenazah hanya dibolehkan bagilaki-laki, tidak dibolehkan bagi
wanita, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita mengikuti
jenazah
4.  Tidak dibolehkan mengikuti jenazah dengan cara-cara sambil menangis,
begitu pula membawa wangi-wangian dan sebagainya. (Termasuk dalam
kategori ini amalan orang awam sambil membaca : "Wahhiduul -Ilaaha" atau
jenis dzikir-dzikir lainnya yang dibuat-buat)
5.  Harus cepat-cepat dalam membawa jenazah dalam arti tidak berlari-lari
6.  Boleh berjalan di depan jenazah, di belakangnya (ini yang lebih afdhal), boleh
juga di samping kanannya atau kirinya dengan posisi dekat dengan jenazah,
kecuali yang berkendaraan maka mengikuti dari belakang. (Perlu diketahui
bahwa berjalan lebih afdhaldari pada berkendaraan)
7.  Boleh pulang berkendaraan setelah menguburkan mayat, tidak makruh
8.  Adapun membawa jenazah di atas kereta khusus atau mobil ambulance,
kemudian orang-orang yang mengantarnyajuga memakai mobil, maka hal ini
termasuk tidak disyari'atkan, karena ini adalah kebiasaan orang-orang kafir,
serta menghilangkan nilai-nilai yang terkandung dalam pengantaran jenazah
yaitu mengingat-ingat akhirat, lebih-lebih lagi karena hal itu menjadi
penyebab terkuat berkurangnya pengantar jenazah dan hilang kesempatan
orang-orang yang ingin mendapatkan pahala. (Kecuali dalam keadaan darurat
maka boleh memakai mobil)
9.  Berdiri untuk menghormati jenazah hukumnya mansukh (dihapuskan), oleh
karena itu tidak boleh lagi diamalkan.
10. Dianjurkan bagi yang membawa jenazahsupaya berwudhu, tapi ini tidak
wajib

XII SHALAT JENAZAH
1.  Menshalati mayat muslim hukumnya fardhu kifayah
2.  Yang tidak wajib hukumnya dishalati (tapi boleh) :
a.  Anak yang belum baligh (Boleh dishalati meskipun lahir karena
keguguran, yaitu yang gugur dari kandungan ibunya sebelum
sempurna umur kandungan. Ini jika umurnya dalam kandungan
ibunya sampai empat bulan. Jika gugur sebelum empat bulan maka ia
tidak dishalati).
b.  Orang yang mati syahid
3.  Disyariatkan menshalati :
a.  Orang yang meninggal karena dibunuh dalam pelaksaanaan huhud hukum
Allah
b.  Orang yang berbuat dosa dan melakukan hal-hal yang haram. Orang ahlul
ilmi dan ahlul diin tidak menshalati supaya menjadi pelajaran bagi orangorang yang seperti itu
c.  Orang yang berutang yang tidak meninggalkan harta yang bisa menutupi
utang-utangnya, maka orang yang seperti ini dishalati
d.  Orang yang dikuburkan sebelum dishalati (atau sebagian orang sudah
menshalati sementara yang lainnya belum menshalati) maka mereka
boleh menshalati di kuburnya.
e.  Orang yang mati di suatu tempat dimana tidak ada seorangpun yang
menshalati di sana, maka sekelompok kaum muslimin menshalatinya
dengan shalat gaib. (Karena tidak semua yang meninggal dishalati dengan
shalat gaib)
4.  Diharamkan menshalati, memohonkan ampunan dan rahmat untuk orangorang kafir dan orang-orang munafik (mereka bisa diketahui dari sikap
mereka memperolok-olokkan serta memusuhi hukum dan syari'at Islam,
dengan ciri-ciri yang lain).
5.  Berjamaah dalam shalat jenazah hukumnya wajib, seperti halnya dengan
shalat-shalat wajib yang lainnya. Jika mereka shalat jenazah satu
persatu/sendiri-sendiri maka kewajiban shalat jenazah sudah terpenuhi,
tetapi mereka berdosa karena meninggalkan jama'ah, wallahu 'alam
6.  Jumlah minimal jemaah yangtersebutkan dalam pelaksanaan shalat jenazah
adalah tiga orang
7.  Lebih banyak jumlah jemaah lebih afdhal bagi mayyit
8.  Disukai membuat shaf/baris di belakang imam tiga shaf ke atas
9.  Jika yang shalat dengan imam hanya satu orang, maka orang itu tidak berdiri
pas di samping imam sejajar seperti halnya dalam shalat-shalat lain, tapi ia
berdiri di belakang imam. (Dari sini anda mengetahui kesalahan banyak
orang bahkan orang-orang terpelajar yaitu dalam shalat-shalat biasa lainnya
jika hanya berdua maka yang ma'mummundur sedikit dari posisi yang
sejajar imam)
10. Pemimpin umat atau wakilnya lebih berhak menjadi imam dalam shalat, jika
keduanya tidak ada maka yang lebih pantas mengimami adalah yang lebih
baik bacaan/hafalan Qur'an-nya, kemudian yang selanjutnya tersebutkan
dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
11. Jika kebetulkan banyak sekali jenazah terdiri dari jenazah laki-laki dan
jenazah wanita, maka mereka dishalati sekali shalat. Jenazah laki-laki
(meskipun masih anak-anak) diletakkan lebih dekat dengan imam, sedangkan
jenazah wanita di arah kiblat.
12. Boleh juga dishalati satu persatu,karena ini adalah hukum asalnya
13. Lebih afdhal jika shalat jenazah di luar masjid, yaitu di suatu tempat yang
disiapkan untuk shalat jenazah, dan boleh juga di masjid karena semuanya
ini pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
14. Tidak boleh shalat jenazah di antara pekuburan (Bagi yang mencermati baikbaik, hal ini tidak bertentangan dengan yang disebutkan di Bagian XII No.3
bagian [d])
15. Imam berdiri di posisi kepala mayat laki-laki dan di posisipertengahan mayat
wanita
16. Bertakbir 4 kali inilah yang paling kuat atau 5 sampai 9 kali, semua ini sah
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lebih utama jika diragamkan, kadangkadang mengamalkan yang satu dan kadang-kadang mengamalkan yang lain.
17. Disyariatkan mengangkat kedua tanganpada takbir yang pertama saja.
18. Lalu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri lalu menempelkan di dada.
19. Setelah takbir yang pertama membaca surah Al-Fatihah dan satu surah.
(Disini tidak ada penjelasan yang menyebutkan adanya do'a istiftaah)
20. Bacaan dalam shalat jenazah sifatnya sir (pelan)
21. Lalu takbir yang kedua kemudian membaca shalawat kepadaNabi Shallallahu
'alaihi wa sallam
22. Lalu bertakbir untuk takbir selanjutnya, dan mengikhlaskan doa untuk mayyit
23. Berdoa dengan doa yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti :
"Alahumma 'abduka wabna amatika ahyaaja ilaa rahmatika wa anta
ghaniyyi an 'adzabihi in kana muhsinan farid fii hasanaatihi, saayyian
fatajawaja 'an sayyiatihi" Artinya : "Ya Allah, ini adalah hamba-Mu, anak
hamba-Mu, ia memerlukan rahmat-Mu, Engkau berkuasa untuk tidak
menyiksanya, jika ia baik maka tambahlah kebaikannya, jika ia jahat maka
maafkanlah kejahatannya"
24. Berdoa antara takbir yang terakhir dengan salam disyariatkan
25. Kemudian salam dua kali seperti halnyapada shalat wajib yang lain, yang
pertama ke kanan dan yang kedua ke kiri, boleh juga salam hanya satu kali,
karena kedua cara ini tersebutkan dalam sunnah.
26. Menurut sunnah salam pada shalat jenazah dengan cara sir (pelan), bagi
imam dan orang-orang yang ikut di belalakangnya
27. Tidak boleh shalat pada waktu-waktu terlarang, kecuali karena darurat.
(waktu-waktu terlarang; saat terbitnya matahari, tatkala matahari pas
dipertengahan dan tatkala terbenam)

XIII MENGUBURKAN MAYYIT
1.  Wajib menguburkan mayyit, meskipun kafir
2.  Tidak boleh menguburkan seorang muslim dengan seorang kafir, begitu pula
sebaliknya, harus di pekuburan masing-masing
3.  Menurut sunnah Rasul, menguburkan ditempat penguburan, kecuali orangorang yang mati syahid mereka dikuburkan di lokasi mereka gugur tidak
dipindahkan ke penguburan. (Hal ini memuat bantahan terhadap sebagian
orang yang mewasiatkan supaya dikuburkan di masjid atau di makam khusus
atau di tempat lainnya yang sebenarnya tidak boleh di dalam syariat Allah
Subhanahu wa Ta'ala)
4.  Tidak boleh menguburkan pada waktu-waktu terlarang (Lihat Bagian XII No
27) atau pada waktu malam, kecuali karena dalam keadaan darurat,
meskipun dengan cara memakai lampu dan turun di lubang kubur untuk
memudahkan pelaksanaan penguburan.
5.  Wajib memperdalam lubang kubur,memperluas serta memperbaiki
6.  Penataan kubur tempat mayat ada dua cara yang dibolehkan :
a.  Lahad : yaitu melubangi liang kubur ke arah kiblat (ini yang afdhal)
b.  Syaq : Melubangi ke bawah di pertengahan liang kubur
7.  Dalam kondisi darurat boleh menguburkan dalam satu lubang dua mayat atau
lebih, dan yang lebih didahulukan adalahyang lebih afdhal di antara mereka.
8.  Yang menurunkan mayat adalah kaum laki-laki (meskipun mayatnya
perempuan)
9.  Para wali-wali si mayyit lebih berhak menurunkannya
10. Boleh seorang suami mengerjakan sendiri penguburan istrinya
11. Dipersyaratkan bagi yang menguburkan wanita; yang semalam itu tidak
menyetubuhi isterinya.
12. Menurut sunnah: memasukkan mayat dari arah belakang liang kubur
13. Meletakkan mayat di atas sebelah kanannya, wajahnya menghadap kiblat,
kepala dan kedua kakinya melentang ke kanan dan kekiri kiblat
14. Orang yang meletakkan mayat di kubur membaca : "bismillahi wa'alaa
sunnati rasuulillahi shallallahu 'alaihi wa sallama" -Artinya: '(Aku
meletakkannya) dengan nama Allah dan menurut sunnah Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam"atau : "bismillahi wa 'alaa millati rasulillahi
shallallahu 'alaihi wa sallama" - Artinya: "(Aku meletakkan) dengan nama
Allah dan menurut millah (agama) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".
15. Setelah menimbun kubur disunnahkan hal-hal berikut :
a.  Meninggikan kubur sekitar sejengkaldari permukaantanah, tidak
diratakan, supaya dapat dikenal dan dipelihara serta tidak dihinakan
b.  Meninggikan hanya dengan batas yang tersebut tadi
c.  Memberi tanda dengan batu atau selain batu supaya dikenali
d.  Berdiri di kubur sambil mendoakan dan memerintahkan kepada yang
hadir supaya mendoakan dan memohonkan ampunan juga. (Inilah yang
tersebutkan di dalam sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam, adapun
talqin yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam pada zaman ini
maka hal itu tidak ada dalil landasannya di dalam sunnah)
16. Boleh duduk saat pemakaman dengan maksud memberi peringatan orangorang yang hadir akan kematian serta alam setelah kematian. (Hadits AlBarra bin 'Aazib).
17. Menggali kuburan sebagai persiapan sebelum mati, yang dilakukan oleh
sebagian orang adalah perbuatan yangtidak dianjurkan dalam syari'at,
karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallamtidak pernah melakukan hal itu, para
sahabat beliaupun tidak melakukannya. Seorang hamba tidak mengetahui di
mana ia akan mati. Jika ia melakukan hal itu dengan dalih supaya bersiap-
siap mati atau untuk mengingat kematian maka itu dapat dilakukan dengan
cara memperbanyak amalan shaleh, berziarah ke kubur, bukan dengan cara
melakukan hal-hal yang hanya dibikin-bikin oleh orang

XIV TAKZIYAH
1.  Disyariatkan bertakziyah pada keluarga mayyit, yaitu menganjurkan supaya
mereka bersabar, mengharapkan pahala serta mendo'akan mayyit
2.  Bertakziyah dengan menyenangkan mereka serta meringankan kesedihan
mereka, membuat mereka ridha dan sabar sesuai dengan yang teriwayatkan
dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. (Seperti : "Sesungguhnya milik Allah
apa yang Dia ambil, milik Allah apa yang Dia berikan, segalanya sudah
ditentukan di sisi Allah bersifat sementara, maka hendaklah bersabar dan
mengharapkan sepenuhnya kepada Allah"). Ini dibaca jika ia masih ingat
yang sah dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, jika lupa maka cukup dengan
kata-kata yang baik dan bisa membawa kepada tujuan takziyah dengan cara
yang tidak menyalahi syari'at).
3.  Takziyah tidak dibatasi tiga hari, kapan sempat saat itupun dapat dilakukan
4.  Harus menghindari dua hal berikut ini, meskipun sudah dilakukan secara
turun-temurun oleh banyak orang :
a.  Berkumpul untuk bertakziyah pada suatu tempat khusus, seperti rumah,
kuburan atau masjid.
b.  Keluarga mayyit sengaja menyiapkanmakanan untuk orang-orang yang
datang bertakziyah. (Seperti pada hari ketiga, ketujuh, keempat puluh
atau waktu yang lain yang sama sekali tidak ada landasannya di dalam
syari'at).
5.  Yang ada di dalam sunnah: Para kerabat mayyit dan tetangganya
membuatkan makanan untuk keluargamayyit supaya mereka kenyang.
6.  Disukai mengusap kepala anak yatim,memuliakan serta berlemah lembut
kepadanya

XV YANG DAPAT BERMANFAAT BAGI MAYYIT
1.  Do'a orang muslim untuknya
2.  Wali mayyit mengqadla/menutupi puasa nadzar mayyit
3.  Utang mayyit dibayar oleh seseorang, walinya atau selain walinya. (Lihat
bagian III, F)
4.  Amalan shaleh dari anak shaleh dari sang mayyit, karena Ayahnya mendapat
pahala seperti pahala anaknya tanpa mengurangi pahala si anak sedikitpun.
5.  Semua peninggalan baik sang mayyit, begitu pula amal jariyah
XVI ZIARAH KUBUR
1.  Disyariatkan berziarah ke kubur untuk mengambil pelajaran serta mengingat
akhirat, dengan syarat tidak melakukan hal-hal yang mengundang murka
Allah Subhanahu wa Ta'ala, seperti berdo'a (meminta) kepada mayyit,
meminta pertolongan dengan perantaraan mayyit (bukan langsung kepada
Allah), berlebih-lebihan di dalam memuji mayyit (takziyah), serta memastikan
bahwa dia masuk surga. [Seperti : " Syahid fulan ...." ini merupakan yang
dilarang. Seperti yang di babkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab " Shahih"
nya, Bab Tidak boleh berkata: Si Fulan Syahid), lihat Fathul Baariy 6/89]
2.  Wanita dalam hal berziarah kubur samadengan pria dianjurkan ziarah,
dengan syarat menghindari ikhtilaath (bercampur baur dengan laki-laki),
meratap, tabarruj (memperlihatkan aurat/perhiasan), dan semua jenis
kemungkaran yang memenuhi kuburan pada zaman ini.
3.  Tapi tidak boleh bagi wanita benyak berziarah kubur, karena hal ini bisa
menjadi penyebab terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan tadi.
4.  Boleh berziarah ke kubur orang yang mati di luar Islam untuk sekedar
mengambil pelajaran
5.  Tujuan berziarah ke kubur ada dua :
a.  Manfaat bagi yang berziarah, yaitu untuk mengingat mati dan mengenang
orang-orang yang sudah mati, bahwa tempat kembali mereka hanya ada
dua kemungkinan, yaitu surga atau neraka, hal ini berlaku bagi semua
orang.
b.  Memberi manfaat bagi mayyit dan berbuat baik kepada mereka dengan
cara memberi salam kepada mereka, mendo'akan serta memohonkan
ampunan, ini berlaku hanya bagi orang muslim. (Tidak disyariatkan
membaca surat Al-Fatihah atau surah lainnya di kuburan, bahkan yang
sah sunnah adalah membaca doa-doa yang sah dari nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam seperti bacaan : "As-salaamu 'ala ahli ad-diaari
minalmu'miniina wal muslimiina, wayarhamu al-llahu almuqaddiminna minnaa walmuta'akhirinna wa-innaa insyaa alllahu bikum la-ahiquna" Artinya " Keselamatan atas kalian para enghuni
di tempat ini di antara orang-orang mukmin dan orang-orang muslim,
semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului si antara kita dan
orang-orang datang kemudian, dan sesungguhnya kami pasti akan
menyusul kalian insya Allah"
6.  Boleh mengangkat kedua tangan saatberdoa untuk mayyit pada saat
berziarah kubur karena hal ini sah dalam sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam, hal ini dilakukan tidak menghadap ke kubur tapi menghadap ke
kiblat saat berdoa
7.  Jika berziarah ke kubur orang kafir tidak boleh salam kepadanya tidak juga
mendo'akan, bahkan memberinya berita siksa akan neraka.
8.  Tidak berjalan di antara kuburan muslim dengan alas kaki, tapi dibuka.
9.  Tidak disyariatkan menaruh wangi-wangian dan kembang di atas kubur,
karena hal ini tida ada dasar amalannya dari ulama salaf terdahulu, andaikan
hal ini baik niscaya mereka lebih dahulu melaksanakannya dari pada kita.
(Begitu juga menancapkan pelepah kurma di atas kubur, pengamalan yang
ada dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal itu merupakan
kekhususan bagi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana yang
dijelaskan oleh banyak ulama)
10. Saat di kubur, haram melakukan hal-hal berikut ini :
a.  Menyembelih
b.  Meninggikan kuburan melebihi kadar tanah yang ada seperti yang telah
dijelaskan
c.  Mencat kuburan
d.  Membangung di atasnya
e.  Duduk diatasnya
f.  Shalat menghadap kubur
g.  Shalat si kubur meskipun tidak menghadap kubur
h.  Membangun masjid di atas kubur
i.  Menyalakan lampu diatasnya
j.  Menghancurkan tulang mayat orang muslim. (Adapun mayat orang kafir
maka boleh, karena tidak ada nilai kehormatan untuknya)
k.  Menggali kuburan orang Islam, kecuali jika ada sebab yang dibolehkan
oleh syari'at
11. Boleh menggali kubur orang-orang kafir,karena tidak ada nilai kehormatan
baginya

XVII BEBERAPA KESALAHAN YANG BERTENTANGAN DENGAN
SYARI'AT
Banyak orang awam, terlebih lagi yang membesar-besarkan para Syaikh, melakukan
banyak kesalahan yang bertentangan dengan syari'at, khususnya yang menyangkut
jenazah dan hukum-hukum pelaksanaannya (sebagian sudah disebutkan). Mereka
menyangka hal itu bersumber dari agama Islam, padahal tidak, karena bertentangan
dengan sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam atau karena memang tidak
ada dalilnya atau karena berasal dari adatkebiasaan orang-orang kafir, atau tidak
sah dalilnya, yang mana semua sebab tadi tidak samar bagi orang yang menuntut
ilmu dan konsekwen, diantaranya
1.  Membaca surah (Yaa Siin) untuk orang yang sakaratul maut
2.  Menghadapkan orang yang sakaratul maut ke kiblat
3.  Memasukkan kapas di pantat mayyit, tenggorokan serta hidungnya
4.  Keluarga mayyit tidak makan sampai mereka selesai menguburkan
5.  Mereka memanjangkan jenggot sebagai tanda sedih terhadap mayyit,
kemudian dicukur lagi
6.  Mengumumkan berita kematian lewat menara-menara
7.  Mereka membaca saat seorang memberitakan kematian : Al-Fatihah 'ala
ruuh....
8.  Yang memandikan mayat membaca bacaan tertentu saat membasuh setiap
anggota tubuh mayat
9.  Mengeraskan dzikir saat memandikan mayat atau saat mengantar jenazah
10. Menghias jenazah
11. Meletakkan selendang di atas keranda
12. Keyakinan bahwa jika mayat baik maka jenazahnya ringan dibawa,
sebaliknya jika jahat maka jenazahnya berat
13. Pelan-pelan dalam membawa jenazah
14. Mengangkat suara saat menghadiri jenazah, atau sibuk bercanda dengan
orang lain
15. Memuji-muji jenazah saat menghadirinya di masjid sebelum di shalati atau
sesudahnya, begitu pula sebelum dan menjelang pemakaman
16. Kebiasaan membawa jenazah dengan memakai mobil, serta mengantar
dengan memakai mobil
17. Shalat ghaib, padahal sudah diketahuibahwa sudah dishalati di tempat
meninggalnya
18. Imam berdiri lurus pada posisi tengahmayat laki-laki, atau posisi lurus
dengan dada mayat wanita
19. Setelah shalat jenazah, ada yang bertanya dengan suara yang keras:
"Bagaimana kesaksian kalian terhadap si mayyit ini ?" Lalu para hadirin
menjawab : "Dia adalah orang shaleh".
20. Sengaja memasukkan mayyit dari arah liang kubur
21. Menyebar pasir di bawah mayat tanpa ada alasan darurat
22. Memercikkan bantal untuk mayyit atau jenis lain di bawah kepalanya di dalam
liang kubur
23. Memakaikan air kembang ke mayat di dalam kuburnya
24. Talqin dengan kata-kata : "Wahai fulan ....." jika datang kepadamu dua
malaikat .... dst
25. Takziyah di kuburan, dengan cara berdiri berbaris-baris
26. Berkumpul pada suatu tempat untuk bertakziyah
27. Membatasi takziyah dengan tiga hari
28. Bertakziyah dengan kata-kata : "Semoga Allah memperbanyak pahalamu"
sebagai prasangka bahwa cara itu yang ada sunnahnya, padahal itu tidak ada
dalam sunnah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
29. Penyiapan hidangan makanan dari keluarga mayyit di beberapa hari tertentu
30. Membuat makanan tertentu atau membelinya pada hari ke tujuh
31. Keluar pagi-pagi menuju ke mayyit yangtelah mereka kuburkan kemarin,
bersama kerabat keluarga dan teman-teman
32. Merayakan pujian untuk mayyit pada malam ke empat puluh, atau setahun
setelah meninggal. (Abdur Razzaq Naufal dalam kitabnya Al-Hayaat Al-Ukhraa
hal. 156 berkata : "Sesungguhnya peringatan ke empat puluh ini berasal dari
adat raja-raja Fir'aun, sebab mereka sibuk dengan pengawetan mayat,
persiapan serta perjalanan ke kuburan selama empat puluh hari, lalu setelah
itu mereka menjadikan perayaan pemakaman)
33. Menggali kubur sebelum wafat sebagai tanda kesiapan mati
34. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Idul Fitri
35. Mengkhususkan ziarah kubur pada hari Senin dan Kamis
36. Membaca Al-Fatihah atau Yaa Siin di kuburan
37. Mengirim salam kepada para nabi melalui mayat yang di ziarahi di kuburan
38. Menghadiahkan pahala ibadah seperti shalat dan bacaan Al-Qur'an kepada
orang-orang muslim yang sudah mati
39. Menghadiahkan pahala amalan-amalan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam
40. Memberikan gaji kepada orang yang membaca Al-Qur'an dan
menghadiahkannya untuk mayyit
41. Pendapat mereka: Bahwa do'a di sekitar kubur para nabi dan orang-orang
shalih mustajab (dikabulkan)
42. Menghiasi kubur
43. Bergantung di kubur nabi dan menciumnya
44. Bertawaf (berkeliling) di kubur para nabi dan orang-orang shalih.
(Sebagaimana yang dilakukan orang-orang jahil di sebagian negara Islam
seperti: Mesir, sayang sekali merekamenemukan orang yang memfatwakan
kepada mereka bolehnya hal itu, yaitu dari kesesatan para syaikh-syaikh
bid'ah)
45. Meminta pertolongan dari mayyit, atau meminta doanya
46. Mempertinggi dan membangun kubur
47. Menulis nama mayyit serta tanggal wafatnya di atas kubur
48. Menguburkan mayyit di masjid, atau membangun masjid di atas kubur
49. Sengaja bepergian jauh untuk berziarah ke kubur para nabi
50. Mengirim tulisan yang berisi permohonan hajat kepada nabi Shallallahu 'alaihi
wa sallam saat berziarah
51. Anggapan mereka: "Bahwa tidak ada perbedaan antara semasa hidup dan
sesudah mati nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam menyaksikan
ummatnya, serta mengetahui keadaan dan urusan mereka.
Demikianlah yang dapat saya ikhtisarkan tentang hukum jenazah di dalam fiqh
Islami, Alhamdulillah atas petunjuk-Nya
Disalin dari kitab Muhtasar Kiatab Ahkaamul Janaaiz wa Bid'auha, karya Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al-Albany, diringkas oleh Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
dan diterjemahkan oleh Muhammad Dahri Komaruddin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar