Selasa, 08 Maret 2016
FATWA ULAMA TENTANG SHALAT GERHANA
SYAIKH AL-UTSAIMIN berkata :
Adapun mengumumkan kepada masyarakat tentang shalat Gerhana sebelum terjadinya, maka aku memandang tidak bolehnya mengumumkannya, karena apabila diumumkan mereka akan bersiap-siap, seakan-akan shalat ini seperti shalat yang diharapkan (dinantikan), sebagaimana mereka menantikan shalat Id. Jika demikian, maka ketika gerhana datang mereka melakukan shalat karena persiapan bukan karena ketakutan.
Namun apabila Gerhana itu terjadi secara tiba-tiba, timbullah rasa khawatir dan takut yang ini tidak akan didapatkan kecuali bagi orang yang 'aalim.
(Majmu' Fatawa wa Rasail Fadhilatisy Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsamini Juz 16, hal. 300)
Syaikh bin Baz berkata :
“Kalau seandainya pemberitaan yang disebarkan di tengah khalayak tersebut ditinggalkan, maka itu lebih baik dan utama hingga manusia menjumpai gerhana dengan tiba-tiba. Dengan itu akan lebih menimbulkan manusia memiliki rasa takut dan bersungguh-sungguh melakukan ketaatan kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Hanya saja sebagian ahli hisab memandang bahwa pemberitaan tersebut mengandung anjuran untuk bersiap-siap dan tidak lalai. Kadangkala kelalaian itu muncul dalam keadaan mereka tidak menyadari dan tidak memiliki perhatian. Apabila pemberitaan tadi disebarkan, maka manusia akan sadar dan memiliki kesiapan. Inilah seringkali maksud disebarkannya berita tadi”. (www.binbaz.org.sa)
Bahkan dalam fatwa yang lain, beliau menyarankan badan-badan penerangan agar mencegah tersebarnya berita di atas, karena menyebarkan berita di atas dapat mengurangi pengaruh peristiwa gerhana pada kalbu manusia. Sedangkan Allah menentukan gerhana itu untuk menakut-nakuti manusia dan memperingatkan mereka.
Copy Share From G+
Dibagikan pertama kali oleh +sahabat sunnah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar