I. PENDAHULUAN
Guru adalah salah satu komponen penting dalam proses belajar mengajar dan guru juga memiliki posisi yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran karena fungsi utama guru adalah merancang, mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran. Untuk itulah dibutuhkan guru yang mempunyai kompetensi yang mempuni dalam bidangnya.
Pendidikan profesi guru merupakan salah satu model untuk menentukan keprofesionalan seorang guru sebagai pengganti dari model-model sebelumnya. Orientasi dari pendidikan profesi guru ini adalah untuk menghasilkan guru yang mampu mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaan PPG yang dibilang masih baru perlu adanya penjelasan yang lebih mengenai hal ini,maka kami mencoba untuk sedikit memberi gambaran tentang apa itu pendidikan profesi guru.
II. PERMASALAHAN
1. Pengertian Profesi Guru
2. Landasan Yuridis Pendidikan Profesi Guru
3. Peningkatan Kompetensi Guru
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian ProfesiI Guru
Kata profesi tentunya sudah akrab ditelingga kita. Dalam kecakapan kita sehari-hari kita sering mendengar profesinya sebagai seorang pengacara, pedagang, guru, dan lain sebagainya. Lalu kita bertanya sebenarnya apa itu profesi. Menurut Dictionary of Education: profession is an accupation usually involving relatively long and spesialized preparation on the level of higher education and govermend by its own code of ethic; professio is one who has acquired alearned skill and conforms to ethical standar of the profession in which he practive to skill.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bimbingan pekerjaan yang dilandasai pendidikan, keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jarvis mengartikan, profesi adalah suatu keahlian (expert). Pada sisi lain profesi juga diartikan dengan seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, tekhnik, prosesdur berlandaskan intelektualitas.[1]
Dari pengertian diatas, tersirat bahwa profesi menggunakan teknik dan prosedur dan intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain.
Menurut Mukhtar Lutfi, ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar disebut sebagai profesi:
1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
Profesi ini dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
2. Pengetahuan dan kecakapan/keahlian
Profesi dilakukan atas dasar pengetahuan dan keahlian yang khusus dipelajari.
3. Kebakuan yang universal
Profesi dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur yang sudah baku, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam memberikan layanan.
4. Pengabdian
Pekerjaan utamanya adalah mengabdi pada masyarakat bukan untuk mencari keuntngan pribadi.
5. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang yang dilayani.
6. Otonomi
Profesi dilakukan atas dasar prinsip atau norma yang ketepatannya dapat diuji dan dinilai oleh rekannya yang seprofesi.
7. Kode etik
Profesi mempunyai norma tertentu sebagai pedoman yang diakui dan dihargai oleh masyarakat.
8. Klien
Profesi dilakukan untuk melayani mereka yang memebutuhkan pelayanan.[2]
Berdasarkan keterangan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa profesi adalah suatu keahlian yang mengisyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap, dan ketrampilam) tertentu untuk diabdikan pada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, profesi guru adalah kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai kompetensi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien serta berhasil guna.[3]
2. Landasan Yuridis Pendidikan Profesi Guru
Beberapa dasar tentang profesi sebelum kita membahas tentang landasan yuridis diantaranya:
1. Dasar Filosofis
Profesi guru menyatakan bahwa budaya bangsa Indonesia yang memeiliki nilai-nilai luhur tercermin dalam diri seorang guru melalui keteladanan yang layak digugu dan ditiru.
2. Dasar Historis
Profesi guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di dunia
3. Dasar Sosiologis
Profesi guru menyebutkan bahwa profesi ini merupakan pekerjaan pemersatu bangsa melalui pemberian pemahaman dan nilai-nilai dalam kehidupan.
4. Dasar Yuridis
Profesi guru ini akhirnya ditetapkan dalam undang-undang.[4]
Dalam melaksanakan pendidikan profesi guru tentunya ada suatu landasan yang digunakan untuk melaksanakannya. Secara yuridis formal dapat dilacak bahwa program pendidikan profesi guru dilaksanakan berdasarkan pada perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia yang meliputi:
a. Undang-Undang Dasar 1945 dan perubahannya
b. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
d. Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e. UU No.74 Tahun 2008 tentang Guru
f. Permendiknas No.8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
g. Permendiknas No.10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Ditegaskan dalan Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa: Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah (Bab 1 pasal 1 ayat 1). Agar tugas tersebut dapat ditunaikan dengan baik, maka guru berkewajiban:
a. Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,kreatif, dinamis dan dialogis
b. Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c. Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab XI, pasal 40 ayat 2)
Sebagai imbal balik dari tugas dan kewajiban guru yang berat tersebut guru berhak memperoleh:
a. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c. Pembinaan karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e. Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.[5]
Untuk memenuhi tuntutan yurudis tersebut maka kegaitan pendidikan profesi guru sangat diperlukan. Kegiatan tersebut merupakan proses pembuktian bahwa seorang guru telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Denagn proses semacam ini maka akan banyak manfaat yang bisa diambil, diantaranya:
1. Melindungi guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak crita profesi guru
2. Melindungi masyarakat dari praktek pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Dalam rangka pelaksaan PPG tersebut, maka akhirnya diterbitka Permendiknas No.8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).[6]
Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan berdasarkan pada:
1. Mempersiapkam lulusan S1 baik kependidikan maupun non pendidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan
2. Menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran, menindak lanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik, mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionaliotas secara berkelnjutan
3. Peningkatan Kompetensi Guru
Kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Hal ini dijelaskan dalam PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, yang meliputi :
1. Kompetensi Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman trehadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evalausi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2. Kompetensi kepribadian
Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi profesional
Kemamapuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
4. Kompetensi sosial
Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[7]
[1] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press,2007, hlm.3
[2] Syafruddin, Guru Profesional Implementasi dan Kurikulum, Jakarta: Ciputat Press, 2003, hlm 16
[3] Kunandar, Guru Profesional Implementasi kurikulum KTSP dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2009, hlm. 46
[4] Isjoni, Guru Sebagai Motifator Perubahan,Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 40
[5] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG, laporan penelitian kelompok IAIN Walisongo 2011, hlm 17
[6] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG, hlm 18
[7] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG, hlm 32-33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar