I. PENDAHULUAN
Saat ini, masyarakat mulai meminati homeschooling sebagai sarana pengembangan pendidikan bagi anak-anaknya. Walaupun homeschooling atau sekolah rumah baru berkembang akhir-akhir ini, homeschooling memiliki akar dalam pengembangan pendidikan di masyarakat Indonesia dalam model-model pendidikan otodidak serta pendidikan keluarga sebagaimana yang dilakukan para Ulama terhadap pendidikan anak-anaknya di pesantren yang dipimpinnya sendiri. Media massa, baik media cetak maupun media elektronik cukup gencar memberitakan home schooling. Beberapa tokoh publik dan artis memilih home schooling sebagai jalur pendidikannya atau jalur pendidikan putra-putrinya.
II. PERMASALAHAN
A. Pengertian Home Schooling
B. Sejarah Home Schooling
C. Dasar Hukum Home Schooling
D. Kurikulum Dan Materi Home Schooling
E. Kelebihan Dan Kekurangan Home Schooling
III. PEMBAHASAN
A. Pengertian Home Schooling
Istilah home schooling berasal dari bahasa Inggris yang berarti sekolah rumah. Home schooling dikenal juga dengan nama homeschooling, home-based education, home education, home-schooling, unschooling, deschooling, a form of alternative education, sekolah mandiri atau sekolah rumah.[1]
Dalam bahasa Indonesia, terjemahan yang biasanya yang digunakan untuk home schooling adalah “sekolah rumah”. Istilah ini dipakai secara resmi oleh departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) untuk menyebutkan home schooling. Selain sekolah rumah, home schooling kadangkala juga diterjemahkan dengan istilah mandiri.[2]
Salah satu pengertian umum home schooling adalah sebuah keluarga yang memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anak-anak dan mendidik anaknya dengan berbasis rumah. Pada home schooling, orang tua bertanggung jawab sepenuhnya atas pendidikan anak, sementara pada sekolah reguler tanggung jawab itu didelegasikan kepada guru dan sistem sekolah.
Walaupun orang tua menjadi penanggung jawab utama home schooling, tetapi pendidikan home schooling tidak hanya dan tidak harus dilakukan oleh orang tua. Selain mengajar sendiri orang tua dapat mengindang guru privat,melibatkan anak pada kursus dan sebagainya.[3]
Jadi homeschooling atau home education adalah pendidikan yang dilakukan secara mandiri oleh keluarga, dimana materi-materinya dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan anak.[4]
B. Sejarah Home Schooling
Menurut John Cadlwell Holt (Simbolon, 2008), filosofi berdirinya home schooling adalah manusia pada dasarnya makhluk belajar dan senang belajar, kita tidak perlu ditunjukkan bagaimana cara belajar. Yang membunuh kesenangan belajar adalah orang-orang yang berusaha menyelak, mengatur, atau mengontrolnya. Didorong oleh filosofi tersebut, pada tahun 1960-an terjadi perbincangan dan perdebatan luas mengenai pendidikan sekolah dan sistem sekolah. Sebagai guru dan pengamat anak dan pendidikan, Holt menyatakan bahwa kegagalan akademis pada siswa tidak ditentukan oleh kurangnya usaha pada sistem sekolah, tetapi disebabkan oleh sistem sekolah itu sendiri.[5]
Pada waktu yang hampir bersamaan, akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, Ray dan Dorothy Moor melakukan penelitian mengenai kecenderungan orang tua menyekolahkan anak lebih awal (early childhood education). Penelitian mereka menunjukkan bahwa memasukkan anak-anak pada sekolah formal sebelum usia 8-12 tahun bukan hanya tak efektif, tetapi sesungguhnya juga berakibat buruk bagi anak-anak, khususnya anak-anak laki-laki karena keterlambatan kedewasaan mereka (Sumardiono dalam Simbolon, 2008).
Setelah pemikirannya tentang kegagalan sistem sekolah mendapat tanggapan luas, kemudian Holt menerbitkan karyanya yang lain Instead of Education dan Ways to Help People Do Things Better pada tahun 1976. Buku ini mendapat sambutan hangat dari para orangtua pendukung home schooling di berbagai penjuru Amerika Serikat. Pada tahun 1977, Holt menerbitkan majalah untuk pendidikan di rumah yang diberi nama Growing Without Schooling. Serupa dengan Holt, Ray dan Dorothy Moore kemudian menjadi pendukung dan konsultan penting home schooling. Setelah itu, home schooling terus berkembang dengan berbagai alasan. Selain karena alasan keyakinan (beliefs), pertumbuhan home schooling juga banyak dipicu oleh ketidakpuasan atas sistem pendidikan di sekolah formal.[6]
C. Dasar Hukum Home Schooling
Keberadaan home schooling legal di mata hukum Indonesia. Home schooling termasuk kategori pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Negara tidak mengatur proses pembelajarannya, tetapi hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan. Hal ini termuat dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengenai pendidikan informal.
Selanjutnya, ketentuan mengenai kesetaraan diatur dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 26 ayat (6): “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.”. Siswa yang mengikuti home schooling akan memperoleh ijazah kesetaraan yang dikeluarkan oleh Depdiknas yaitu Paket A setara SD, Paket B setara SMP, dan Paket C setara SMU. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan sekolah formal yang lebih tinggi.[7]
Dalam bagian yang secara khusus menjelaskan mengenai pendidikan informal, UU 20/2003 tentang sisitem Pendidikan Nasional pasal 27 menegaskan kembali pengkuan terhadap eksisitensi home schooling yang merupakan model pendidikan yang dilakukan oleh keluarga ”kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri”[8]
Sedangkan jika keluarga home schooling (pendidikan informal) ingin beralih ke sekolah (jalur pendidikan formal), secara prinsip UU NO.20/2003 menjamin hak untuk berpindah jalur, bahkan secara eksplisit UU 20/2003 pasal 12 ayat 1, butir ”e”, menyatakan bahwa: ”Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara”.
Dukungan pemerintah terhadap keberadaan homeschooling juga ditunjukkan melalui penandatangan Nota Kesepahaman antara Depdiknas dan Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif Indonesia (Asah Pena) pada 10 Januari 2007 yang berisi pengakuan Komunitas Sekolahrumah sebagai salah satu bentuk Satuan Pendidikan Kesetaraan. [9]
D. Kurikulum Dan Materi Home Schooling
Kurikulum pembelajaran home schooling adalah kurikulum yang didesain sendiri namun tetap mengacu kepada kurikulum nasional. Penelitian yang dilakukan oleh Dr. Bryan Ray menunjukkan bahwa mayoritas home schoolers (71%) memilih sendiri materi pembelajaran dan kurikulum dari kurikulum yang tersedia, kemudian melakukan penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan anak-anak dan keadaan keluarga. Selain itu, 24% diantaranya menggunakan paket kurikulum lengkap yang dibeli dari lembaga penyedia kurikulum dan materi ajar. Sekitar 3% menggunakan materi dari sekolah satelit (partner home schooling) atau program khusus yang dijalankan oleh sekolah swasta setempat.[10]
Selain pendekatan dan metode yang digunkan dalam balajar, setiap keluarga home schooling memiliki pilihan untuk menentukan kurikulum yang diacu dan bahan ajar yang digunakan. Kurikulum berisi sasaran-sasaran pengajaran yang ingin dicapai di dalam rentang waktu tertentu, sedangkan bahan ajar adalah materi praktis yang digunakan untuk pengajaran sehari-hari.
Untuk memilih kurikulum dan bahan ajar, keluarga home schooling dapat memilih apakah mereka menggunakan bahan paket (bundle) atau bahan-bahan terpisah (unbundle).
Pada bahan terpaket (bundle), keluarga home schooling menggunakan kurikulum dan bahan-bahan pelajaran yang sudah disediakan oleh lembaga yang menyediakan layanan tersebut. Sedangkan pilihan kedua yang dapat dilakukan oleh keluarga home schooling adalah memberi secara terpisah, baik kurikulum maupun bahan ajar. Dengan resiko menambah kompleksitas, keluarga home schooling dapat memilih materi-materi yang benar-benar dibutuhkannya dan membelinya secara terpisah.[11]
Selain kedua pilihan tersebut, keluarga home schooling dapat mengembangkan kreatifitasnya untuk menentukan kurikulum dan materi-materi yang digunakannya. Keluarga home schooling dapat menggabungkan antara membeli bahan pengajaran dan penggunaan dan penggunaan materi yang ada di rumah, atau membuat sendiri materi pengajaran yang dibutuhkannya.[12]
E. Kelebihan Dan Kekurangan Home Schooling
Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan home schooling:
a. Kelebihan home schooling:
ü Sesuai kebutuhan anak dan kondisi keluarga
ü Lebih memberikan peluang untuk kemandirian dan kreatifitas individual yang tidak didapatkan dalam model sekolah umum[13]
ü Memberi banyak keleluasaan bagi anak untuk menikmati proses belajar tanpa harus merasa tertekan dengan beban-beban yang terkondisi oleh target kurikulum.
ü Menyediakan pendidikan moral atau keagamaan, lingkungan sosial dan suasana belajar yang lebih baik.
ü Menghindari penyakit sosial yang dianggap orang tua dapat terjadi di sekolah seperti tawuran, kenakalan remaja (bullying), narkoba dan pelecehan.
ü Memberikan keterampilan khusus yang menuntut pembelajaran dalam waktu yang lama seperti pertanian, seni, olahraga, dan sejenisnya.
ü Memberikan kehangatan dan proteksi dalam pembelajaran terutama bagi anak yang sakit atau cacat.[14]
b. Kekuranganhome schooling
ü Tidakadanya suasana kompetitif sehingga anak tidak bisa membandingkan sampai dimana kemampuannya dibanding anak-anak lain seusianya.
ü Keterampilan dan dinamika bersosialisasi dengan teman sebaya relatif rendah.
ü Ada resiko kurangnya kemampuan bekerja dalam tim (team work), organisasi dan kepemimpinan.
ü Proteksi berlebihan dari orang tua dapat memberikan efek samping ketidak mampuan menyelesaikan situasi dan masalah sosial yang kompleks yang tidak terprediksi.[15]
ü Ketidak mampuan orang tua dalam menguasai materi ajar dalam home schooling, sehingga harus mendatangkan tutor dari luar, maka kondisi ini akan memperbesar biaya home schooling.[16]
ü Butuh komitmen dan keterlibatan tinggi dari orang tua[17]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar