I. PENDAHULUAN
Pakaian dikenakan oleh seorang muslim maupun muslimah sebagai ungkapan ketaatan dan ketundukan kepada Allah, karena itu berpakaian bagi seorang muslim memiliki nilai ibadah. Karena itu dalam berpakaian ia pun mengikuti aturan yang ditetapkan Allah.
Manusia dengan segala peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam haruslah tetap bercermin terhadap syari’at Islam yang Rasulullah lah yang menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan berpakaian sesuai syari’at Islam.
Dalam hal ini akan dibahas lebih lanjut tentang segala yang berhubungan dengan tema makalah ini yakni “Pakaian”. Adapun yang akan diuraikan adalah pengertian dari pakaian, syarat-syarat berpakaian menurut syari’at Islam, fungsi dari pakaian,warna pakaian yang disukai Rasulullah serta etika dalam berpakaian.
Manusia dengan segala peradabannya memiliki naluri untuk mengembangkan apa yang ada, termasuk dalam perkembangan model pakaian. Tidak bisa dipungkiri lagi model pakaian yang ada di era globalisasi ini banyak menyadur dari dunia barat. Tapi umat Islam haruslah tetap bercermin terhadap syari’at Islam yang Rasulullah lah yang menjadi suri tauladannya, tidak mengabaikan apa yang menjadi batasan-batasan berpakaian sesuai syari’at Islam.
Dalam hal ini akan dibahas lebih lanjut tentang segala yang berhubungan dengan tema makalah ini yakni “Pakaian”. Adapun yang akan diuraikan adalah pengertian dari pakaian, syarat-syarat berpakaian menurut syari’at Islam, fungsi dari pakaian,warna pakaian yang disukai Rasulullah serta etika dalam berpakaian.
II. HADITS
عَنْ اِبْنِ عَبَاسٍ قَالَ:قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَم:الْبَسُوْمِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ؛ فَاِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِياَبِكُمْ, وَكَفِّنُوْافِيْهَا مَوْتاَكُمْ (اخرجه أبوداودوالترمذي والطبراني)[2]2
Artinya: Dari Ibnu Abbas R.A., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “pakailah pakaian berwarna putih. Karena pakaian putih adalah pakaian yang paling baik. Dan kafanilah orang yang meninggal dengan kain putih.”(H.R Abu Daud dan Tirmidzi)[3]
وَعَنْ اَبِيْ رِمْثَه رِفاَعَة التَّيْمِيْ ـ رَضِيَّ اللهُ عَنْهُ ـ, قَالَ : رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَم ـ وَعَلَيْهِ ثَوْبَانِ أخْضَرَانِ. (رواه أبو داودوالترمذي بإسنادصحيح)[4]4
Artinya: Dari Abu Rimtsah Rifaah at-taimiy R.A. Ia berkata: “saya pernah melihat Rasulullah SAW.memakai dua baju yang hijau”(H.R Abu Daud dan Tirmidzi)[5]
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَّ اللهُ عَنْهُ : أنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم دَخَلَ عَامَ الْفَتْحِ مَكَّةَ وَعَلَيْهِ عِمَا مَةٌ سَوْدَاءُ (رواه داود)[6]6
Artinya: Dari Jabir R.A., ia berkata:”ketika Rasulullah SAW. memasuki kota makkah pada hari penaklukannya, beliau memakai sorban hitam”(H.R Abu Daud).[7]
عَنْ عَبْدِالْعَزِيْزِبن اَبِيْ رَوَّادِ عَنْ سَاِلِم بن عَبْدِاللهِ عَنْ اَبِيْهِ عَنِ النَّبِيْ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم قَالَ: الْإِسْبَالُ فِيْ الْاِزَارِوَالْقَمِيْصِ وَالْعِمَا مَةِ مِنْ جَرَّمِنْهَا شَيأخيَلاَءِ لَمْ يَنْظُرُاللهِ اَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَا مَةِ (اخرجه ابوداود)[]8
Artinya: Dari Abdul Aziz bin Abu Ruwad, dari Salim bin Abdullah, dari ayahnya, dari Nabi SAW bersabda:” hendaknya dipanjangkaan sarung, baju, dan sorban, barang siapa memanjangkan sesuatu darinya karena sombong Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat.” (H.R Abu Daud)
وَعَنْ البَرَئِ رَضِيَّ االلهُ عَنْهُ قَالَ: كَانَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلًيْهِ وَسَلَمَ مَرْبُوْعًا وَلَقَدْ رَاَيْتُهُ فِيْ حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مَا رَاَيْتُ شَيْأً قَطُّ اَحْسَنَ مِنْهُ (اخرجه ابوداود)[9]9
Artinya: Dari Al Barra bin Azib R.A., ia berkata: “Tubuh Rasulullah SAW. berukuran sedang. Saya pernah melihat beliau mengenakan kain merah, dan belum pernah melihat orang yang lebih tampan dari beliau.”(H.R Abu Daud)[10]
عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ : اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم قَالَ اِذَا اَنْتَعَلَ اَحَدْكُمْ فَلْيَبْدَأ بِا لْيَمِيْنِ وَإِذَانَزَعَ فَالْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ وَالْتَكُنُ الْيَمِنِى أَوْ لَهُماَ يُنْتَعَلُ وَآخِرَهُمَايُنْزَعُ(اخرجه ابوداودوالترمذي وقال أبو عيسى هذاحديث حسن صحيح)[11]11
Artinya: dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda” kalau kamu memakai sandal, pasang yang kanan terlebih dahulu tetapi kalau membukanya yang kiri buka dahulu, jadi yang kanan adalah pertama dipasang dan yeng kiri terakhir dibuka.”(HR Abu Daud dan Tirmidzi, dan Abu Isa berkata ini hadits hasan shahih).
III. PEMBAHASAN
A.Pengertian Pakaian dan Aurat
1. Pengertian Pakaian
Huruf lam ل ,ba’ب dan sin سadalah tiga huruf asli yang menunjuk pada pengertian tutup atau menutupi. Secara denotatif kata al-libas الباس berarti pakaian yang dikenakan.
2. Pengertian Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh dibuka untuk diperlihatkan. [12]Karena aurat adalah sesuatu yang harus dijaga oleh setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan maka ini adalah sebuah tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam. Sesuatu yang baik akan tetap apik ketika dapat dijaga.
B. Syarat-syarat berpakaian menurut syari’at Islam
Pakaian merupakan salah satu nikmat dan penghormatan yang diberikan Allah kepada anak cucu Adam. Barang siapa mensyukuri nikmat ini, maka dia telah berada dalam batas-batas aturan yang diperbolehkan kepadanya.
Hukum berpakaian ada tiga yaitu wajib, sunnah dan haram. Hukumnya wajib jika untuk menutupi aurat, hukumnya sunnah jika dengan berpakaian itu menjadikannya lebih menarik dan indah dan haram hukumnya karena ada larangan dari Rasulullah.
Pakaian ada dua macam, yaitu pakaian khusus perempuan dan pakaian khusus laki-laki.
Huruf lam ل ,ba’ب dan sin سadalah tiga huruf asli yang menunjuk pada pengertian tutup atau menutupi. Secara denotatif kata al-libas الباس berarti pakaian yang dikenakan.
2. Pengertian Aurat
Aurat adalah bagian tubuh yang tidak boleh dibuka untuk diperlihatkan. [12]Karena aurat adalah sesuatu yang harus dijaga oleh setiap manusia baik laki-laki maupun perempuan maka ini adalah sebuah tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap umat Islam. Sesuatu yang baik akan tetap apik ketika dapat dijaga.
B. Syarat-syarat berpakaian menurut syari’at Islam
Pakaian merupakan salah satu nikmat dan penghormatan yang diberikan Allah kepada anak cucu Adam. Barang siapa mensyukuri nikmat ini, maka dia telah berada dalam batas-batas aturan yang diperbolehkan kepadanya.
Hukum berpakaian ada tiga yaitu wajib, sunnah dan haram. Hukumnya wajib jika untuk menutupi aurat, hukumnya sunnah jika dengan berpakaian itu menjadikannya lebih menarik dan indah dan haram hukumnya karena ada larangan dari Rasulullah.
Pakaian ada dua macam, yaitu pakaian khusus perempuan dan pakaian khusus laki-laki.
Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam mengenakan pakaian bagi perempuan, yaitu1. Menutupi seluruh anggota tubuh kecuali bagian-bagian tertentu yang boleh diperlihatkan.
2. Pakaian itu tidak menjadi fitnah pada dirinya.
3. Pakaian itu tebal dan tidak transparan sehingga bagian dalam tubuh tidak terlihat
4. Pakaian tersebut tidak ketat atau sempit sehingga tidak membentuk lekukan- lekukan tubuh yang dapat menimbulkan daya rangsang bagi laki-laki.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki
6. Tidak menyerupai pakaian orang kafir
7. Tidak terlalu berlebihan atau mewah
Mengenai pakaian laki-laki juga ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu1. Pakaian tidak terbuat dari sutera murni
2. Tidak berlebihan atau mewah
3. Tidak menyerupai pakaian wanita
4. Tidak memberikan gambaran bentuk tubuh atau aurat dan tidak perlu memperlihatkannya.
5. Hendaknya panjang pakaian tidak melebihi kedua mata kaki. [13]
C. Fungsi pakaian
Untuk memahami kembali fungsi-fungsi busana, dapat diperjelas lagi ilustrasi berikut:
1. Busana Sebagai Penutup Aurat
Aurat dalam al-Qur’an disebut sau’at yang terambil dari kata sa’a, yasu’u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan aurat yang terambil dari kata ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka “keterlihatan” itulah yang buruk.
2. Fungsi Busana sebagai Perhiasan
Perhiasan merupakan sesuatu yang dipakai untuk memperelok (memperindah). Tentunya pemakaiannya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Qur’an tidak menjelaskan apalagi merinci apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang “elok”. Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Kebebasan haruslah disertai tanggung jawab, karena keindahan harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab. Tentu saja pendapat tersebut dapat diterima atau ditolak sekalipun keindahan merupakan dambaan manusia. Namun harus diingat pula bahwa keindahan sangat relatif, tergantung dari sudut pandang masing-masing penilai.
Hakikat ini merupakan salah satu sebab mengapa al-Qur’ân tidak menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok. Wahyu kedua yang dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad s.a.w. sebagai Rasul antara lain menuntunnya agar menjaga dan terus-menerus meningkatkan kebersihan pakaiannya (Q.S. al-Mudatsir (74): 4). Memang salah satu unsur multak keindahan adalah kerbersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Muhammad S.a.w. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arab yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehinga pemakaiannya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain yang bersih.[14]
D. Warna Pakaian yang Paling Disukai Nabi
Warna pakaian yang disukai oleh Nabi saw adalah hijau karena warna ini merupakan warna pakaian disurga. Ada yang mengatakan bahwa memandang kehijauan dan air yang mengalir dapat menguatkan pengllihatan. Karena hasiatnya itulah, warna hijau menjadi warna yang paling dsukai oleh rasulullah. Ibnu Baththal menngatakan, “Dengan Rasuliullah menyukainya saja sudah cukup bagi warna ini kemuliaan dan alasan disukai.” Qatadah menuturkan, “Suatu hari kami pergi bersama Anas r.a kesuatu tempat. Lalu ketika kami sampai disana seseorang berujar, ‘Betapa indah kehijauan ini.’ Maka ketika itu Anas berkata, ‘kita sudah pernah membicarakan bahwa warna yang paling disukai oleh Nabi SAW. adalah hijau.”[15]
E. Etika berpakaian
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, atau adat kebiasaan yang mana etika berhubungan erat dengan konsep penilai kebenaran atau evaluasi terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Dalam berpakaian ada beberapa etika yang harus diperhatikan oleh seorang muslim, diantaranya:
1. Membaca doa
2. Disunnahkan untuk mendahulukan anggota tubuh yang bagian kanan dalam mengenakan pakaian
3. Memakai pakaian yang rapi dan sopan yang sesuai dengan tempat
4. Disunnahkan melepaskan pakaian dari sebelah kiri.
Jadi dalam mengenakan pakaian tidak hanya sekedar langsung memakai pakaian tersebut, melainkan ada beberapa aturan-aturan yang harus diperhatikan sebelumnya.
Sangat dianjurkan memakai pakaian dari sebelah kanan lalu sebelah kiri, dan melepaskannya dari sebelah kiri lalu kanan. Dan sebenarnya tidak hanya dalam hal berpakaian saja tapi dalam mengerjakan semua hal sanagat dianjurkan melakukannya dengan yang kanan terlebih dahulu, seperti, makan, wudlu, hingga memakai sandal pun harus didahulukan yang kanan, sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi tentang tata cara mengenakan sandal. Bahwa itu merupakan mengarahkan segala sesuatunya, menuju ke yang sebelah kanan. Dimana sebelah kanan, merupakan perlambang dari "Ashabul yamin", golongan kanan, atau golongan yang baik. Dan sebelah kiri umumnya adalah perlambang dari "Ashabul shima", atau golongan kiri, atau golongan yang menjadi lawan dari baik.
Pahamilah perlambang "KANAN" dan "KIRI" ini, bahwa itu merupakan pemahaman secara tersirat, bahwa semua tindakan kita, laku kita, akhlak kita, haruslah diarahkan pada hal-hal yang baik, yaitu golongan orang-orang yang mendapatkan petunjuk Allah dan mengerjakannya.
[1] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan, (Jakarta: Depag RI, 2007), hlm.376.
[2] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud ,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah,1416H, Juz 3), hlm.54.
[3] Achmad Sunarto, Riyadhus Shalihin, terj.Riyadhus shalihin oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999), jilid 1, hlm. 705
[4] Jamaluddin asy-syuyuthi,Sunan an-nasa’i,(Beirut,darul kutub al-ilmiyah.t.t, Juz 7).hlm.204.
[5] Achmad Sunarto, Riyadhus Shalihin, terj.Riyadhus shalihin oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999), jilid 1, hlm. 707
[6]Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud ..., hlm57.
[7]Achmad Sunarto, Riyadhus Shalihin, terj.Riyadhus shalihin oleh Al-Imam Abu Zakaria Yahya bin Syaraf An-Nawawi(Jakarta:Pustaka Amani:1999), jilid 1, hlm. 707
[8] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud...,hlm.62
[9] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud...,hlm.56.
[10] Al-imam abu zakaria yahya bin syaraf an nawawi,terbitan darul fikr,beirut t.t. Penerjemah achmad sunarto,pustaka amani ,jakarta cet.IV.jlid 1,hlm 706.
[11] Imam al-hafidz Abi Daud Sulaiman al-Asyats, Sunan Abi Daud...,hlm.72
[12] Muhammad Sahrur, Metodologi Fiqh Islam Kontenporer, (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2008) hlm.485-486.
[13] Syaikh Sa’ad Yusuf Abu Aziz,Buku Pintar Sunnah dan Bid’ah,(Jakarta Timur: Pustaka Al Kautsar,t.t), hlm448-452.
[14] Diaz Corner, Fungsi Pakaian Dalam Ajaran Islam, http://diaz2000.multiply.com/ diunduh pada hari minggu,25-11-2012 pukul 10.35 WIB
[15]Nur Faizah Dimyathi, Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad saw. Wa Maadza Yukhrihu, Trj. , Maadza Yuhibbu an Nabi Muhammad saw. Wa Maadza Yukhrihu, Oleh AdnanTharsyah (Jakarta, Gema Insani, 2006), hlm. 583
Tidak ada komentar:
Posting Komentar