Rabu, 29 Mei 2013

Wadi'ah | Pengertian Wadiah

Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu’alahi Wassalam…amma ba’du…wadiah diturunkan dari kata wada’a yang berarti menitipkan. Barang yang dititipkan pada pihak lain agar dijaga dinamakan wadiah. Sedangkan orang yang dititipi dinamakan muda’, Itualah pengertian wadiah

Wadiah, Pengertian Wadiah
Pendidikan Islam
Hukum jika seseorang menitipkan sesuatu pada saudaranya, maka jika merasa mampu menjaganya, dianjurkan menerima permintaan itu. Sebab, yang seperti ini termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Orang yang dititipi wajib mengembalikan wadi’ah kapan saja ia diminta.

Alloh Azza wa Jalla berfirman  :

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa ayat 58)

Begitu pula sabda Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi Wassalam, “Tunaikanlah amanat orang yang member amanat padamu….”

Untuk tanggungan ganti rugi atas titipan barang hukumnya sebagai berikut   :
Orang yang dititipi barang, selama ia menjaga dengan baik, maka dia tidak wajib menanggung bila terjadi kerusakan.


Dari ‘Amr bin Syu’aib radiyallohu’anhu, dari ayahnya, dari kakeknya. Dia mengatakan bahwa Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Barangsiapa dititipi, maka dia tidak wajib menanggung ganti rugi.”

Masih dari riwayat yang sama, Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Tidak ada kewajiban menanggung ganti rugi bagi orang yang diberi amanat.”

Dari Anas bin Malik radiyallohu’anhu, dia mengisahkan bahwa, “Umar bin Al-Khaththab meminta ganti rugi kepadanya atas barang titipan yang dicuri dari hartanya.”

Al-Baihaqi berkata, “Kemungkinan dia teledor dalam menjaganya sehingga ‘Umar meminta ganti rugi karena keteledorannya tersebut.”

Sumber  :
Kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis As Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz (syaikh DR. ‘Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Shahih Al-Jaami’ish Shaghiir (no. 240), Sunan At-Tirmidzi (II/368,no1282), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud, IX/450 no. 3518).
Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1945, Irwaa-ul Ghaliil no. 1547, Sunan Ibni Majah (ii/802, no. 2401)
Shahiih Al-JAami’ish Shaghir (no. 7518, ad-Daruquthni (III/41, no 167), Al-Baihaqi (VI/289)
Al-Baihaqi (VI/289)



Demikian artikel permasalahan tentang Wadi’ah | Pengertian Wadiah semoga bisa memberikan manfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar