Jumat, 31 Mei 2013

PEMANFAATAN PERPUSTAKAAN SEBAGAI SUMBER BELAJAR

I.   PENDAHULUAN
Berbagai usaha yang dilakukan oleh guru atau pengelola pendidik untuk lebih meningkatkan serta mendukung proses belajar agar lebih efektif dan efisien. Meskipun banyak faktor yang menentukan kualitas pendidikan atau hasil belajar. Salah satunya yang terkait dengan sumber belajar. Banyak berbagai sumber yang dapat dijadikan sebagai sumber belajar.

Oleh karenanya, belajar-mengajar sebagai suatu proses merupakan suatu sistem yang tidak terlepas dari komponen-komponen lain yang saling berinteraksi di dalamnya. Salah satu komponen dalam proses tersebut adalah sumber belajar. Sumber belajar itu tidak lain adalah daya yang bisa dimanfaatkan guna kepentingan proses belajar-mengajar, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, sebagian atau secara keseluruhan.

Sumber belajar diartikan sebagai segala tempat atau lingkungan sekitar, benda, dan orang yang mengandung informasi dapat digunakan sebagai wahana bagi peserta didik untuk melakukan proses perubahan perilaku. Salah satu sumber belajar yang sering digunakan dalam proses belajar mengajar adalah perpustakaan dan buku. Maka dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai pemanfaatan perpustakaan sumber belajar.

II.  RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian  perpustakaan?

B.     Manfaat dan fungsi perpustakaan sebagai sumber belajar?

C.     Bagaimana penggunaan perpustakaan sebagai sumber belajar?

D.    Bahan informasi apa saja yang dapat diperoleh dalam perpustakaan?

III.  PEMBAHASAN

A.        Pengertian perpustakaan

Pengertian perpustakaan mengalami perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi. Dalam pengertian yang sederhana, perpustakaan diartikan sebagai kumpulan buku atau bangunan fisik sebagai tempat buku dikumpulkan dan disusun menurut sistem tertentu untuk kepentingan pemakai.

Sedangkan perpustakaan menurut Ensiklopedia Nasional Indonesia adalah kumpulan buku yang tersimpan di suatu tempat tertentu milik suatu instansi tertentu. Perpustakaan modern masa kini juga menyediakan video, film, kaset, piringan hitam, dan sebagainya.

Perpustakaan merupakan salah satu pusat informasi. Perpustakaan menghimpun, mengelola, menyimpan, melestarikan, menyajikan, serta memberdayakan informasi. Agar informasi yang dikelola mempunyai nilai manfaat yang produktif, informasi tersebut harus memenuhi kriteria: benar, tepat, cepat, dikemas dengan menarik, dan siap saji.[1]

Jika dikaitkan dengan proses belajar mengajar di sekolah, perpustakaan sekolah memberikan sumbangan yang sangat berharga sehingga meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran. Melalui penyediaan perpustakaan, siswa dapat berinteraksi  dan terlibat langsung baik secara fisik maupun mental dalam proses belajar. Perpustakaan sekolah merupakan bagian integral dari program sekolah secara keseluruhan, dimana bersama-sama dengan komponen pendidikan lainnya turut menentukan keberhasilan proses pendidikan dan pengajaran. Melalui perpustakaan siswa dapat mendidik dirinya secara berkesinambungan.

Selain itu, perpustakaan sekolah sebagai salah satu sarana pendidikan penunjang kegiatan belajar siswa memegang peranan yang sangat penting dalam memacu tercapainya tujuan pendidikan disekolah. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yaitu Undang-Undang No.  20 tahun 2003 disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan  formal dan non formal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik kecerdasan intelektual, sosial, emosional dan kewajiban peserta didik.

Dengan adanya perpustakaan yang semakin berkembang, begitu juga dengan teknologi informasi semakin maju. Kini muncul istilah perpustakaan kertas, perpustakaan digital, perpustakaan maya, perpustakaan tanpa dinding, perpustakaan elektronik, perpustakaan polimedia, dan perpustakaan hibrida.[2]

B.       Fungsi dan manfaat Perpustakaan

Perpustakaan sekolah merupakan bagian penting dari program penyelenggaraan pendidikan tingkat sekolah yang memiliki fungsi dan manfaat untuk mendukung penyelenggaraan perpustakaan sekolah. Menurut Yusuf (2005:4) Perpustakaan sekolah memilki empat fungsi umum, yaitu: 1) Fungsi edukatif adalah secara keseluruhan segala fasilitas, sarana dan prasarana perpustakaan sekolah, terutama koleksi dapat membantu murid dalam proses belajar; 2) Fungsi informatif dari perpustakaan sekolah adalah mengupayakan penyediaan koleksi yang bersifat memberi tahu akan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan guru dan murid; 3) Fungsi kreasi bukan merupakan fungsi utama, namun sangat penting kedudukannya dalam upaya peningkatan intelektual dan inspirasi; 4) Fungsi riset membuat koleksi yang ada di perpustakaan sekolah menjadi bahan untuk melakukan riset atau penelitian sederhana. Sementara menurut Cella (2012) manfaat dari keberadaan perpustakaan sekolah adalah merangsang minat baca baik pada guru dan siswa, merupakan sumber literatur yang paling dekat, perpustakaan sebagi pusat sumber informasi dan sumber pembelajaran menulis.

Berdasarkan fungsi dan manfaat dari perpustakaan sekolah, maka perpustakaan sekolah dapat disebut sebagai pusat sumber belajar seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dimana pada pasal 35 undang-undang tersebut dikemukakan bahwa setiap satuan pendidikan jalur pendidikan sekolah, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat, harus menyediakan sumber-sumber belajar.

Selain itu, pemanfaatan perpustakaan sebagai sumber belajar secara efektif memerlukan keterampilan sebagai berikut (Achsin, 1986):

1.      Keterampilan mengumpulkan informasi, yang meliputi keterampilan (a) mengenal sumber informasi dan pengetahuan, (b) menentukan lokasi sumber informasi berdasarkan sistem klasifikasi perpustakaan, cara menggunakan katalog dan indeks, (c) menggunakan bahan pustaka baru, bahan referensi seperti ensiklopedi, kamus, buku tahunan, dll.

2.      Keterampilan mengambil intisari dan mengorganisasikan informasi, seperti (a) memilih informasi yang relevan dengan kebutuhan dan masalah, dan (b) mendokumentasikan informasi dan sumbernya.

3.      Keterampilan menganalisis, menginterpretasikan dan mengevaluasi informasi, seperti (a) memahami bahan yang dibaca, (b) membedakan antara fakta dan opini, dan (c) menginterpretasi informasi baik yang saling mendukung maupun yang berlawanan.

4.      Keterampilan menggunakan informasi, seperti (a) memanfaatkan intisari informasi untuk mengambil keputusan dan memecahkan masalah, (b) menggunakan informasi dalam diskusi, dan (c) menyajikan informasi dalam bentuk tulisan.[3]

C.       Penggunaan perpustakaan sebagai sumber belajar

Perpustakaan merupakan bagian intregal yang mendukung proses belajar-mengajar. Keberadaan perpustakaan sebagai sumber belajar dalam proses pendidikan diharapkan dapat digunakan sebagai berikut:

a.    Perpustakaan sekolah dapat menimbulkan kecintaan murid-murid terhadap membaca.

b.    Perpustakaan sekolah dapat memperkaya pengalaman belajar murid-murid.

c.    Perpustakaan sekolah dapat menanamkan kebiasaan belajar mandiri yang akhirnya murid-murid mampu belajar mandiri.

d.   Perpustakaan sekolah dapat mempercepat proses penguasaan teknik membaca.

e.    Perpustakaan sekolah dapat membantu perkembangan kecakapan berbahasa.

f.     Perpustakaan sekolah dapat melatih murid-murid ke arah tanggung jawab.

g.    Perpustakaan sekolah dapat memperlancar murid-murid dalam menyelesiakan tugas-tugas sekolah.

h.    Perpustakaan sekolah dapat membantu guru-guru menemukan sumber-sumber pengajaran.

i.      Perpustakaan sekolah dapat membantu murid-murid, guru-guru dan anggota staf dalam mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[4]

D.       Bahan Informasi di Perpustakaan

Bahan informasi yang diterima perpustakaan sekolah terdiri dari bahan buku dan non buku.

1.      Bahan Buku

Bahan pada umumnya terbuat dari bahan kertas sebagai media rekam informasi. Bahan buku terdiri dari buku teks, buku ajar, buku referensi, buku paket, majalah, koran, dan lainnya.

a.         Buku Teks

Buku teks adalah lembaran tercetak berisi ilmu pengetahuan atau bidang tertentu, dan biasanya digunakan sebagai bahan pelajaran, penataran, kuliah dan dapat dipelajari secara mandiri.

b.        Buku Fiksi

Buku fiksi adalah karya tulis berupa rekaan atau karya imajinatif yang berdasarkan khayalan belaka. Contohnya yaitu novel, drama, puisi, pantun dan syair.

c.         Buku Rujukan

Buku disusun untuk memberikan informasi tentang kata, subjek/pokok masalah, nama orang, nama tempat, peristiwa, pustaka, angka, waktu, ukuran, dan lainnya. Adapun jenis-jenis koleksi ini meliputi kamus, ensiklopedia, handbook, manual, buku pegangan, direktori, bibliografi, sumber ilmu bumi dan lainya.

d.        Terbitan berkala

Yakni publikasi yang direncanakan terbit secara terus-menerus tanpa dibatasi waktu, berisi informasi baru yang menarik, dan ditulis oleh beberapa orang. Terbitan ini terdiri dari surat kabar, majalah, jurnal, buletin, dan lainya.

2.      Bahan Non Buku

Akhir-akhir ini bahan informasi yang dikelola perpustakaan bisa bahan non buku bahkan berupa elektronik. Bahan-bahan itu antara lain mikrofis, film mikro, kaset, piringan hitam, dan CD-room.[5]

a.         Mikrofis

Mikrofis adalah film yang berukuran kecil, tembus cahaya, dan berisi informasi dalam bentuk tulisan, gambar, maupun grafis yang diatur pada selembar film secara berbanjar horisontal maupun vertikal.

b.        Film mikro

Film mikro berbentuk film yang sangat kecil, digunakan untuk menyimpan, memunculkan kembali, atau mempublikasikan duplikat dikumen, cetakan, gambar, atau foto.

c.         Kaset

Dalam dunia perfilman, kaset diartikan sebagai kotak untuk melindungi bahan perekam gambar yang sekaligus berfungsi sebagai tempat penggulung bahan tersebut. Sedangkan dalam pengertian sehari-hari, kaset diartikan sebagai kotak penyimpan pita suara atau gambar.

d.        Piringan Hitam

Piringan hitam ini dibuat dari bahan ebonit berwarna hitam dan berbentuk bulat pipih. Pada kedua permukaannya terdapat lekukan halus berbentuk spiral yang menyebabkan jarum piringan hitam yang melaluinya bergetar dan menimbulkan suara.

e.         CD-Room

Alat ini merupakan wadah penyimpanan informasi berbentuk lempengan kecil berdiameter kurang dari 5 inci yang mampu menyimpan data 500 MB sampai 1 GB.

f.            E-books dan E-journal

E-books pada dasarnya merupakan distribusi muatan isi buku dalam bentuk digital. Dalam hal ini, internet bertindak sebagai jantung pada sistem layanan e-books dengan berbagai kemudahan dan kecepatan aksesnya. E-books memiliki kelebihan antara lain kemudahan baca, kemudahan penelusuran, pengehematan kertas, dan kemudahan pengalihan teks. 

Sumber buku elektronik yang legal di Indonesia, antara lain dirilis oleh Departemen Pendidikan Nasional dengan dibukanya Buku Sekolah Elektronik (BSE).  BSE adalah buku elektronik legal dengan lisensi terbuka yang meliputi buku teks mulai dari tingkatan dasar sampai lanjut.[6]




                             
[1] Wiji Suwarno, Ilmu Perpustakaan & Kode Etik Pustakawan, (Yogyakarta: Ar-RuzzMedia, 2010), Hlm. 55.
[2] LASA Hs, Manajemen perpustakaan sekolah, (Yogyakarta: Pinus, 2007), hlm. 19-21
[3] Azhar Arsyad, Media Pembelajaran, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2003), hlm. 100-101.
[4] Ibrahim Bafadal, Pengelolaan Perpustakaan Sekolah, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), hlm. 5-6.
[5] LASA Hs, Manajemen perpustakaan…, hlm.47-60.
[6] Wiji Suwarno, Perpustakaan & Buku; Wacana Penulisan & Penerbitan, (Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm. 75-76. 

MAKALAH AKHLAK QONA'AH

I.                   PENDAHULUAN
Manusia sering kali lupa atas nikmat yang Allah berikan, karena kebanyakan manusia melupakan dan selalu merasa kurang atas apa yang ia miliki, sehingga ia selalu diliputi perasaan iri dan dengki atas nikmat yang orang lain dapatkan, dan menjadikan kehidupannya tidak tenang. Hal ini merupakan kecenderungan manusia yang selalu tidak akan merasa puas dengan apa yang ia miliki. Padahal jika kita mau mensyukuri apa yang ada pada diri kita, terlebih lagi memahami bahwa semua yang ada di dunia ini hanyalah titipan dan cobaan
Nabi Muhammad SAW  telah mengajarkan kepada kita bagaimana kita harus bersikap terhadap harta, yaitu menyikapi harta dengan sikap qana’ah (kepuasan dan kerelaan). Sikap qana’ah ini harus dimiliki oleh orang yang kaya maupun orang yang miskin adapun wujud qana’ah yaitu merasa cukup dengan pemberian Allah, tidak tamak terhadap apa yang dimiliki manusia, tidak iri melihat apa yang ada di tangan orang lain dan tidak rakus mencari harta benda dengan menghalalkan segala cara
Sebagai manusia kita memang mempunyai banyak kebutuhan, baik kebutuhan materiil maupun imateril, namun kita perlu menyadari bahwa harta bukanlah segala-galanya dalam kehidupan dunia yang sementara ini.
II.                RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Qona’ah ?
B.     Apa Dasar Hukum Qona’ah ?
C.     Bagaimana sikap qona’ah ?
D.    Apa hikmah qona’ah ?
III.             PEMBAHASAN
A.    Pengertian Qona’ah
Qana’ah menurut bahasa adalah merasa cukup atau rela, sedangkan menurut istilah ialah  sikap rela menerima dan merasa cukup atas hasil yang diusahakannya serta menjauhkan diri dari dari rasa tidak puas dan perasaan kurang.
Rasulullah mengajarkan kita untuk ridha dengan apa yang telah ditetapkan oleh Allah SWT, baik itu berupa nikmat kesehatan, keamanan, maupun kebutuhan harian.[1]Qona’ah adalah gudang yang tidak akan habis. Sebab, Qona’ah adalah kekayaan jiwa. Dan kekayaan jiwa lebih tinggi dan lebih mulia dari kekayaan harta. Kekayaan jiwa melahirkan sikap menjaga kehormatan diri dan menjaga kemuliaan diri, sedangkan kekayaan harta dan tamak pada harta melahirkan kehinaan diri.[2]
Di antara sebab yang membuat hidup tidak tentram adalah terperdayanya diri oleh kecintaan kepada harta dan dunia. Orang yang diperdaya harta akan senantiasa merasa tidak cukup dengan apa yang dimilikinya. Akibatnya,dalam apa yang dirinya lahir sikap-sikap yang mencerminkan bahwa ia sangat jauh dari rasa syukur kepada Allah, Sang Maha Pemberi Rezeki itu sendiri. Ia justrumerasa kenikmatan yang dia peroleh adalah murni semata hasil keringatnya, tak ada kesertaan Allah. Orang-orang yang terlalu mencintai kenikmatan dunia akan selalu terdorong untuk memburu segala keinginannya meski harus menggunakan segala cara sepertikelicikan, bohong, mengurangi timbangan dan sebaginya. Ia juga tidak pernah menyadari, sesungguhnya harta hanyalah ujian sebagaimana firman Allah ;
Artinya ;"Maka apabila manusia ditimpa bahaya ia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya ni'mat dari Kami ia berkata:"Sesungguhnya aku diberi ni'mat itu hanyalah karena kepintaranku". Sebenarnya itu adalah ujian, tetapi kebanyakan mereka itu tidak mengetahui" (Q.S Azumar; 49)
B.     Dasar Hukum Qona’ah
Ø  Al Qur’an
Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar. (Al Baqarah : 155 )[3]

Ø  Hadis
عن ابى هرىرة رضى الله عنه عن النبي صلى الله عليه و سلم قال : ليس الغنى عن كثرة العرض ولكن الغنى غنى النفس.(متفق عليه)      
Dari Abu Hurairah R.A berkata, Nabi SAW bersabda: bukannya kekayaan itu karena banyaknya harta dan benda, tetapi kekayaan yang sebenarnya ialah kekayaan hati. (Muttafaqun Alaih)

عن عبد الله ابن عمرو رضى الله عنهما : ان رسول الله صلى الله عليه و سلم. قال: قد افلح من اسلم  ورزق  كفافا  وقنعه  الله  بما اتاه. (رواه مسلم)    
Dari Abdillah bin Amr sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; sungguh beruntung orang yang masuk islam dan rizkinya cukup dan merasa cukup dengan apa-apa yang pemberian Allah. (HR Muslim)

C.    Sikap Qona’ah
Sudah dijelaskan bahwa qona’ah merupakan sikap rela menerima dan merasa cukup atas hasil yang diusahakannya serta menjauhkan diri dari dari rasa tidak puas dan perasaan kurang. Meski demikian, orang-orang yang memiliki sikap Qana'ah tidak berarti fatalis dan menerima nasib begitu saja tanpa ikhtiar. Orang-orang hidup Qana'ah bisa saja memiliki harta yang sangat banyak, namun bukan untuk menumpuk kekayaan. Kekayaan dan dunia yang dimilikinya, dibatasi dengan rambu-rambu Allah SWT. Dengan demikian, apa pun yang dimilikinya tak pernah melalaikannya dari mengingat Sang Maha Pemberi Rezeki. Sebaliknya, kenikmatan yang ia dapatkan justru menambah sikap qana'ahnya dan mempertebal rasa syukurnya.
Adapun contoh bersikap qana’ah dalam kehidupan, diantaranya :
o   Giat bekerja dan berusaha untuk mencapai hasil terbaik.
o   Jika hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan yang diharapkan, tidak mudah kecewa dan berputus asa.
o   Selalu bersyukur atas apa yang menjadi hasil usahanya, dan tidak pernah merasa iri atas keberhasilan yang diperoleh orang lain.
o   Hidupnya sederhana dan menyesuaikan diri dengan keadaan, tidak rakus dan tidak tamak.
o   Selalu yakin bahwa apa yang didapatnya dan yang ada pada dirinya merupakan anugerah dari Allah SWT.[4]
Perbuatan Qana’ah yang dapat kita lakukan misalnya puas terhadap apa yang kita miliki saat ini, Maka hendaklah dalam masalah keduniaan kita melihat orang yang di bawah kita, dan dalam masalah kehidupan akhirat kita melihat orang yang di atas kita. Hal ini sebagaimana telah ditegaskan Rasulullah dalam sebuah hadis:
عن ابى هريرة رضى الله عنه : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم. انظروا الى من اسفل منكم, ولا تنظروا الى من هو فوقكم فهو اجدر ان لا تزدروا نعمة الله عليكم. (متفق عليه)                      
Artinya; “Lihatlah orang yang di bawah kalian dan janganlah melihat orang di atas kalian, karena yang demikian itu lebih layak bagi kalian agar kalian tidak memandang hina nikmat Allah yang dilimpahkan kepada kalian.” (Muttafaqun Alaih)
Ketika berusaha mencari dunia, orang-orang Qana'ah menyikapinya sebagai ibadah yang mulia di hadapan Allah yang Maha kuasa, sehingga ia tidak berani berbuat licik, berbohong dan mengurangi timbangan. Ia yakin tanpa menghalalkan segala cara apapun, ia tetap mendapatkan rizki yang dijanjikan Allah. Ia menyadari akhir rizki yang dicarinya tidak akan melebihi tiga hal; menjadi kotoran, barang usang atau bernilai pahala di hadapan Allah.[5]
Bila kita mampu merenungi dan mengamalkan makna dan pentingnya qona’ah maka kita akan memperoleh ketenangan dan ketenteraman hidup. Dan hendaknya diketahui bahwa harta itu akan ditinggalkan untuk ahli waris.[6]
D.    Hikmah Qona’ah
Tidak diragukan lagi bahwa  qona’ah dapat menenteramkan jiwa manusia dan merupakan faktor kebahagiaan dalam kehidupan karena seorang hamba yang qona’ah dan menerima apa yang dipilihkan Alah untuknya, dia tahu bahwa apa yang dipilihkan Allah untuknya adalah yang terbaik baginya di segala macam keadaan.[7] 
Sikap qona’ah membebaskan pelakunya dari kecemasan dan memberinya kenyamanan psikologis ketika bergaul dengan manusia. Dzunnun al-Mashri mengatakan: “Barangsiapa bersikap qona’ah maka ia bisa merasa nyaman di tengah manusia-manusia sesamanya.
     Sebaliknya, ketiadaan qona’ah dalam hidup akan menyeret pelakunya pada penuhanan materi sehingga kebebasannya terampas karena kerakusan dalam mencari harta duniawi yang memaksanya berbuat apapun untuk mendapatkan harta.[8]


[1] Muhammad Abdul Qadir Abu Fariz, Menyucikan JIwa, ( Jakarta: Gema Insani, 2005). Hlm. 242
[2] Muhammad Abdul Qadir Abu Fariz, Menyucikan JIwa, ( Jakarta: Gema Insani, 2005), hlm. 244
[3]  Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya Jilid I, (Jakarta: Lentera Abadi, 2010), hlm. 231
[4] Fernanda Gilsa R, “Qona’ah”, http://fernandaicha.blogspot.com/2011/02/qanaah.html, Selasa, 28 Mei 2013 Pukul 10:52 WIB
[5]Heme Adawea, “Sifat Qona’ah”, http://al-adawea.blogspot.com/2011/04/makalah-sifat-qonaah.html, Selasa, 28 Mei 2013, Pukul 11:25 WIB
[6] Saayid Bakri al Makki, Merambah Jalan Sufi Menuju Surga Ilahi, ( Bandung : Sinar Baru Algensindo, 1996), hlm. 27
[7] Said bin Musfir al-Qathani, Buku Putih Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, (Jakarta:Darul Falah, 2006), hlm. 509
[8]  Muhammad Fauzi Hajjaj,  Tasawuf Islam dan akhlak, (Jakarta: Amzah, 2011), hlm. 339

Rabu, 29 Mei 2013

Wadi'ah | Pengertian Wadiah

Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu’alahi Wassalam…amma ba’du…wadiah diturunkan dari kata wada’a yang berarti menitipkan. Barang yang dititipkan pada pihak lain agar dijaga dinamakan wadiah. Sedangkan orang yang dititipi dinamakan muda’, Itualah pengertian wadiah

Wadiah, Pengertian Wadiah
Pendidikan Islam
Hukum jika seseorang menitipkan sesuatu pada saudaranya, maka jika merasa mampu menjaganya, dianjurkan menerima permintaan itu. Sebab, yang seperti ini termasuk tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.

Orang yang dititipi wajib mengembalikan wadi’ah kapan saja ia diminta.

Alloh Azza wa Jalla berfirman  :

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An-Nisa ayat 58)

Begitu pula sabda Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi Wassalam, “Tunaikanlah amanat orang yang member amanat padamu….”

Untuk tanggungan ganti rugi atas titipan barang hukumnya sebagai berikut   :
Orang yang dititipi barang, selama ia menjaga dengan baik, maka dia tidak wajib menanggung bila terjadi kerusakan.


Dari ‘Amr bin Syu’aib radiyallohu’anhu, dari ayahnya, dari kakeknya. Dia mengatakan bahwa Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Barangsiapa dititipi, maka dia tidak wajib menanggung ganti rugi.”

Masih dari riwayat yang sama, Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam bersabda, “Tidak ada kewajiban menanggung ganti rugi bagi orang yang diberi amanat.”

Dari Anas bin Malik radiyallohu’anhu, dia mengisahkan bahwa, “Umar bin Al-Khaththab meminta ganti rugi kepadanya atas barang titipan yang dicuri dari hartanya.”

Al-Baihaqi berkata, “Kemungkinan dia teledor dalam menjaganya sehingga ‘Umar meminta ganti rugi karena keteledorannya tersebut.”

Sumber  :
Kitab Al-Wajiiz fi Fiqhis As Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz (syaikh DR. ‘Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Shahih Al-Jaami’ish Shaghiir (no. 240), Sunan At-Tirmidzi (II/368,no1282), Sunan Abi Dawud (‘Aunul Ma’buud, IX/450 no. 3518).
Shahiih Sunan Ibni Majah no. 1945, Irwaa-ul Ghaliil no. 1547, Sunan Ibni Majah (ii/802, no. 2401)
Shahiih Al-JAami’ish Shaghir (no. 7518, ad-Daruquthni (III/41, no 167), Al-Baihaqi (VI/289)
Al-Baihaqi (VI/289)



Demikian artikel permasalahan tentang Wadi’ah | Pengertian Wadiah semoga bisa memberikan manfaat.

Selasa, 28 Mei 2013

Ikhlas kunci Amal | Ikhlas | Ikhlas menurut Islam

Bismillah, Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi wassalam, amma ba’du…kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai Ikhlas kunci Amal | Ikhlas | Ikhlas menurut Islam.

 Ikhlas kunci Amal, Ikhlas, Ikhlas menurut Islam
Pendidikan Islam
“Ikhlas artinya kita berbuat dan melakukan apapun hanya dengan niat untuk meraih ridha Alloh Azza wa Jalla, bukan untuk apapun dan bukan untuk siapapun.”

Ikhlas adalah kunci diterimanya ibadah dan bentuk-bentuk amal kebajikan. Meski besar nilainya di mata manusia, amal tersebut tidak ada artinya di mata Alloh Azza wa Jalla bila tidak dibentengi dengan keikhlasan. Namun sekecil apapun kebajikan itu di mata manusia, bila dibarengi dengan niat ikhlas, ia sangat besar nilainya di hadapan-Nya.

Perhatikan frman-firman-Nya di dalam Al Qur’an, semua menegaskan keikhlasan. “Katakanlah, sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Alloh Tuhan semesta alam.” (Al An-Am : 162)

Dalam Q.S. Al Bayyinah ayat 5, Alloh Azza wa Jalla menegaskan bahwa umat-umat terdahulu (para ahlul kitab) juga diajarkan untuk berbuat ikhlas dalam buku-buku mereka. Mengapa ? karena, keikhlasan inti dari agama yang benar. Kepada Rasululloh Sholallohu’alaihi Wassalam, Alloh Azza wa Jalla menegaskan “Sesungguhnya Kami menurunkan Al Qur’an kepadamu (Muhammad) dengan kebenaran. Maka, sembahlah Alloh dengan mengiklaskan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan Alloh lah agama yang bersih ( Az Zumar ayat 2-3).

Hadits berikut ilustrasi mengerikan dalam perjalanan panjang di Hari Akhir bagi sosok-sosok alim dan tampak dalam tampilan fisiknya seperti manusia suci. 

Yakni yang pertama akan diadili di mahkamah Alloh Azza wa Jalla adalah orang yang mati di jalan perang (syahid). Ketika ditanya, ia menjawab bahwa ia berperang sampai mati syahid. Dikatakan kepadanya, “Kamu bohong ! kamu berperang dengan niat supaya kamu dikatakan pemberani, dan orang-orang yang menyebut itu. Dan orang-orang sudah menyebut itu.” Apa yang terjadi ? diapun diseret dan dimasukkan ke dalam api neraka.


Lalu yang kedua, ulama, pengajar Al-Qur’an pencerah umat. Ketika ditanya, ia menjawab bahwa ia mencari ilmu dan mengajarkannya. Ia juga mengajarkan Al-Qur’an. Lalu dikatakan kepadanya, “Kamu dusta ! kamu mencari dan mengajarkan ilmu dengan niat supaya dikatakan alim, dan orang-orang percaya itu.” Apa yang terjadi, ia pun diseret, dan dicampakkan ke dalam neraka.”


Dan yang ketiga, hartawan dan dermawan. Ketika ditanya, kemana harta itu dipergunakan, ia menjawab bahwa ia telah menginfakkannya untuk umat. Lalu dikatakan kepadanya, “Kamu pembohong ! kamu lakukan itu dengan niat supaya disebut dermawan, dan orang-orangpun percaya itu.” Lalu apa yang terjadi, ia pun diseret ke dalam neraka.

Ternyata banyak amal kebajikan, bahkan hingga menguras harta, berpeluh keringat dan darah, tapi kemudian sia-sia dan tak berbekas. Bahkan direspon dengan siksa neraka oleh karena tidak disertai dengan niat yang ikhlas.

Karenanya, marilah kita tempatkan kebajikan kita dalam ruang suci bernama ikhlas. Jangan takut jika perubahan kita tidak diketahui atau tidak dipuji orang. Karena pujian orang tidak ada artinya bila Alloh menolaknya. Tapi, takutlah kepada Alloh Azza wa Jalla karena tidak ikhlas dalam beramal Sholih.

Demikan posting  Ikhlas kunci Amal | Ikhlas | Ikhlas menurut Islam kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua aaminn

Minggu, 26 Mei 2013

Pengertian Al Khilafah | Al Khalifah

http://pendidikan-islamic.blogspot.com
Pendidikan Islam
Bismillah Alhamdulillah, Sholawat serta salam semoga terlimpahkan kepada Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi Wassalam, amma ba’du...Pada artikel ini kami akan membahas mengenai Pengertian Al Khilafah | Al Khalifah.

Al Khilafah adalah subuah sistem pemerintahan yang dipimpin oleh khalifah yang manaungi seluruh umat islam dalam berbagai aspek kehidupan seperti ketatanegaraan, muamalah (jual beli, hubungan antar manusia, dll), dan menyelesaikan persengketaan yang ada antara umat muslim dan umat muslim begitu juga persengkataan antara umat muslim dan non muslim dengan adil tanpa pilih kasih, insya Alloh. 

Hukum Al Khilafah adalah Al Qur’an, As Sunnah (hadits Nabi Muhammad Sholallohu’alaihi wassalam), dan Ijma’ Sahabat.

Di dalam beberapa hadis sahih, Nabi Muhammad Sholallohu'alaihi Wassalam bersabda:

Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata'ala telah mengumpulkan (dan menyerahkan) bumi kepadaku sehingga aku bisa menyaksikan timur dan baratnya. Sesungguhnya kekuasaan umatku akan mencapai apa yang telah dikumpulkan dan diserahkan kepadaku." (HR Muslim, at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Dalam hal ini Imam an-Nawawi asy-Syafii Rahimahulloh juga menyatakan:

Di dalam hadits ini ada isyarat bahwa kekuasaan umat ini akan membentang (membesar) pada arah timur dan barat. Inilah yang telah terjadi. Adapun pada arah selatan dan utara maka itu lebih kecil jika dinisbahkan pada timur dan barat (Imam Syams al-Haqq al-’Azhim, ’Awn al-Ma’bud bi Syarh Sunan Abu Dawud, IX/292).


Rasulullah Sholallohu'alaihi Wassalam pun bersabda pula :

Akan ada pada akhir umatku seorang khalifah yang memberikan harta secara berlimpah dan tidak terhitung banyaknya (HR. Muslim).

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abi Hazim, ia berkata : ”aku mengikuti mejelis Abu Hurairah selama lima tahun, dan aku mendengar ia menyampaikan hadits dari Nabi 
Sholallohu'alaihi Wassalam,  Beliau pernah bersabda :

“Dahulu Bani Israel diurusi dan dipelihara oleh para nabi, setiap kali seorang nabi meninggal digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para Khalifah, dan mereka banyak.” Para sahabat bertanya: “lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Nabi bersabda : “Penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama, berikanlah kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggung-jawaban mereka atas apa yang mereka diminta untuk mengatur dan memeliharanya” (HR. Muslim al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Imam Ahmad Rahimahullohmeriwayatkan :

Telah berkata kepada kami Sulaiman bin Dawud al-Thayaalisiy; di mana ia berkata, "Dawud bin Ibrahim al-Wasithiy telah menuturkan hadits kepadaku (Sulaiman bin Dawud al-Thayalisiy). Dan Dawud bin Ibrahim berkata, "Habib bin Salim telah meriwayatkan sebuah hadits dari Nu’man bin Basyir; dimana ia berkata, "Kami sedang duduk di dalam Masjid bersama Nabi  Sholallohu'alaihi Wassalam, Basyir sendiri adalah seorang laki-laki yang suka mengumpulkan hadits Nabi Sholallohu'alaihi Wassalam  lalu, datanglah Abu Tsa’labah al-Khusyaniy seraya berkata, "Wahai Basyir bin Sa’ad, apakah kamu hafal hadits Nabi saw yang berbicara tentang para pemimpin? Hudzaifah menjawab, "Saya hafal khuthbah Nabi Sholallohu'alaihi Wassalam "Hudzaifah berkata, "Nabi Sholallohu'alaihi Wassalam bersabda, "Akan datang kepada kalian masa kenabian, dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Kemudian, Allah akan menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa Kekhilafahan ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah; dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang kepada kalian, masa raja menggigit (raja yang dzalim), dan atas kehendak Allah masa itu akan datang. Lalu, Allah menghapusnya, jika Ia berkehendak menghapusnya. Setelah itu, akan datang masa raja dictator (pemaksa); dan atas kehendak Allah masa itu akan datang; lalu Allah akan menghapusnya jika berkehendak menghapusnya. Kemudian, datanglah masa Khilafah ‘ala Minhaaj al-Nubuwwah (Khilafah yang berjalan di atas kenabian). Setelah itu, beliau diam".(HR. Imam Ahmad)

Demikianlah sedikit penjelasan mengenai Pengertian Al Khilafah | Al Khalifah, sumber dan takhrij hadits bisa dilihat di LDS HIZBUT_TAHRIR INDONESIA. Mudah-mudahan artikel di atas berkenan dan dapat memberikan manfaat bagi saudara-saudaraku di bumi Alloh ini.