PRINSIP PENILAIAN HASIL BELAJAR
Penilaian hasil belajar dalam pendidikan dilaksanaan atas dasar
prinsip-prinsip yang jelas sebagai landasan pijak. Prinsip dalam hal ini
berarti rambu-rambu atau pedoman yang perlu dipegangi dalam
melaksanakan kegiatan penilaian hasil belajar. Untuk itu, dalam
pelaksanaan penilaian harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1) Valid
Penilaian hasil belajar harus mengukur apa yang seharusnya
diukur dengan menggunakan jenis tes yang terpercaya atau sahih.
Artinya, adanya kesesuaian alat ukur dengan fungsi pengukuran
dan sasaran pengukuran. Apabila alat ukur tidak memiliki
kesahihan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka data yang
masuk juga salah dan kesimpulan yang ditarik juga menjadi salah.
2) Mendidik
Penilaian hasil belajar harus memberikan sumbangan positif
pada pencapaian hasil belajar siswa. Oleh karena itu, PBK harus
dinyatakan dan dapat dirasakan sebagai penghargaan untuk
memotivasi siswa yang berhasil dan sebagai pemicu semangat
untuk meningkatkan hasil belajar bagi yang kurang berhasil,
sehingga keberhasilan dan kegagalan siswa harus tetap diapresiasi
dalam penilaian.
3) Berorientasi pada kompetensi
Penilaian hasil belajar harus menilai pencapaian kompetensi
siswa yang meliputi seperangkat pengetahuan, sikap, ketrampilan
dan nilai yang terefleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
Dengan berpijak pada kompetensi ini, maka ukuran-ukuran
keberhasilan pembelajaran akan dapat diketahui secara jelas dan
terarah.
4) Adil dan obyektif
Penilaian hasil belajar harus mempertimbangkan rasa keadilan
dan obyektifitas siswa, tanpa membeda-bedakan jenis kelamin, latar
belakang budaya, dan berbagai hal yang memberikan kontribusi
pada pembelajaran. Sebab ketidakadilan dalam penilaian, dapat
menyebabkan menurunnya motivasi belajar siswa, karena mereka
merasa dianaktirikan.
5) Terbuka
Penilaian hasil belajar hendaknya dilakukan secara terbuka bagi
berbagai kalangan, sehingga keputusan tentang keberhasilan siswa
jelas bagi pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa ada rekayasa
atau sembunyi-sembunyi yang dapat merugikan semua pihak.
6) Berkesinambungan
Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara terus-menerus
atau berkesinambungan dari waktu ke waktu, untuk mengetahui
secara menyeluruh perkembangan siswa, sehingga kegiatan dan
unjuk kerja siswa dapat dipantau melalui penilaian.
7) Menyeluruh
Penilaian hasil belajar harus dilakukan secara menyeluruh, yang
mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik serta
berdasarkan pada strategi dan prosedur penilaian dengan berbagai
bukti hasil belajar siswa yang dapat dipertanggungjawabkan
kepada semua pihak.
8) Bermakna
Penilaian hasil belajar diharapkan mempunyai makna yang
signifikan bagi semua pihak. Untuk itu, PBK hendaknya mudah
dipahami dan dapat ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang
berkepentingan. Hasil penilaian hendaknya mencerminkan
gambaran yang utuh tentang prestasi siswa yang mengandung
informasi keunggulan dan kelemahan, minat dan tingkat
penguasaan siswa dalam pencapaian kompetensi yang telah
ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar