TUJUAN DAN ALAT PENDIDIKAN ISLAM
Sistem pendidikan Islam terjalin secara inheren; tidak ada pertentangan antar komponennya. Alat berhubungan secara organis dengan tujuan: hukum yang berlaku padanya mengikuti hukum yang berlaku pada tujuan. Apabila suatu tujuan bernilai wajib, dan apabila tujuan itu tidak bisa dicapai tanpa suatu alat, maka alat itu bernilai wajib pula untuk digunakan. Kaidah ushul fiqih menyatakan:
مَا لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ ِالاَ بِهِ فَهُوِ وَاجِبٌ
Dalam pendidikan Islam, tujuan bernilai suci. Berdasarkan prinsip inherensi, maka alat yang digunakan untuk mencapainya hendaknya bernilai suci pula. Kaidah ushul fiqih menyatakan:
Baca selanjutnya
Petunjuk : Setalah diklik baca selanjutnya akan masuk keruang Adf.ly bagian atas sebelah kanan ada bacaan harap tunggu lalu muncul bacaan LEWATI silahkan di klik lewati untuk masuk ruang baca lengkap
Baca selanjutnya
Petunjuk : Setalah diklik baca selanjutnya akan masuk keruang Adf.ly bagian atas sebelah kanan ada bacaan harap tunggu lalu muncul bacaan LEWATI silahkan di klik lewati untuk masuk ruang baca lengkap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar