Senin, 23 Juli 2012

PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIQIH


PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIQIH

“Fiqh adalah ilmu tentang hukum Islam yang disimpulkan dengan jalan rasio berdasarkan dengan alasan-alasannya”.[1]
“Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara’ yang diperoleh dari dalil-dalil yang tafsilli”.[2]
Mata pelajaran fiqh dalam kurikulum Madrasah Tsanawiyah adalah salah satu bagian mata pelajaran agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati dan mengamalkan hukum Islam, yang kemudian menjadi dasar pandangan hidupnya (way of life) mellui kegiatan bimbingan, pengajaran, latihan, penggunaan pengamalan dan pembiasan

baca selengkapnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar