Rabu, 24 Juni 2015

SYIRKAH


A. Pengertian Syirkah
Syirkah, menurut bahasa, adalah ikhthilath(berbaur). Adapun menurut istilah syirkah(kongsi) ialah perserikatan yang terdiri atas dua orang atau lebih yang didorong oleh kesadaran untuk meraih keuntungan. ()


B. Dasar Hukum Syirkah.
 Al Quran
     Ayat-ayat Al Quran yang memerintahkan agar ummat islam saling tolong menolong dalam berbuat kebaikan, seperti dalam QS. Al maaidah:2 dapat dijadikan dasar hukum syirkah karena syirkah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan perintah tolong menolong berbuat kebaikan dalam hal penghidupan.
 
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syiar-syiar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keredhaan dari Rabbnya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorong kamu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS. 5:2)
Hadis
Syirkahhukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi saw. berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi saw. membenarkannya. Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra.:
Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni).
C. Syarat dan Rukun Syirkah
a.       SyaratSyirkah
1.      Orangyang bersyirkah sudah baligh, berakal sehat dan merdeka.
2.      Pokokmaupun modal yang jelas.
3.      Orangyang bersyirkah harus mencampur kedua harta (sahamnya) sehingga tidak dapat dibedakan satu dengan yang lainnya.
4.      Anggarandasar dan anggaran rumah tangga jelas agar terhindar dari penyimpanganpenyimpangan.
5.      Untungdan rugi diatur dengan perbandinganmodal masingmasing.
     b.   Rukun Syirkah
      1.      anggotayang bersyirkah.
      2.      pokokpokok perjanjian
      3.      sighat(akad).

      D.  Macam-macam syirkah
      Kerja sama terbagi atas dua macam, yaitu Syirkah amlak dan Syirkah uqud .
      a.      Syirkah Amlak
      Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang memiliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam, diantaranya :
      1)      Syirkah  ikhtiyar
      Syirkah  ikhtiyar adalah kerja sama yang muncul karena adanya kontrak    antara dua orang yang bersekutu.
      Contoh:  Dua orang membeli atau memberi atau berwasiat tentang sesuatu dan keduanya menerima, maka jadilah pembeli ,yang diberi, dan yang diberi  wasiat bersekutu di antara keduanya.
      2)      Syirkah  ijbar
      Syirkah ijbar adalah kerja sama yang di tetapkan kepada dua orang   atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya.
      Contoh: Seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi watis menjadi sekutu mereka.
      b.      Syirkah Uqud
      Syirkah ini merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. Diantaranya adalah:
      1)      Syirkah Inan atau syirkah hartaartinya akad dari dua orang atau lebih untuk berserikat harta yang ditentuka oleh keduanya dengan maksud mendapat keuntungan (tambahan), dan keuntungan itu untuk mereka yang berserikat itu. Akad ini terjadi dua orang atau lebih dalam permodlan bagi suatau bisnis atas dasar membagi untung dan rugi sesuai dengan jumlah modalnya masing-masing.

      2)       Syirkah Abdan atau syirkah kerja adalah perserikatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatau usaha/pekerjaan yang hasilnya dibagi antara mereka menurut perjanjian. Serikat ini terjadi apabila dua orang tenaga ahli atau lebih bermufakat atas suatu pekerjaan supaya keduanya sama-sama mengerjakan pekerjaan itu. Penghasilan (upah-nya) untuk mereka bersama menurut perjanjian antara mereka.

      3)      Syirkah Mufawadhahadalah bergabungnya dua orang atau lebih untuk melakukan kerja sama dalam suatu urusan, dengan syarat-syarat:
      v  Samanya modal masing-masing
      v  Mempunyai wewenang bertindak yang sama
      v  Mempunyai agama yang sama
      v  Bahwa masing-masing menjadi si penjamin lainnya atas apa yang dibeli dan yang dijual.

      4)      Sirkah Wujuh adalah bahwa dua orang atau lebih membeli sesuatu tanpa permodalan yang ada hanyalah berpegang kepada nama baik mereka dan  kepercayaan para pedagang terhadap mereka dengan catatan bahwa keuntungan untuk mereka. Syirkah ini adalah syirkah tanggung jawab tanpa kerja atau modal.

      5)      Syirkah Mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan  ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl).

      E.   Mengakhiri Syirkah
      Syirkah akan berakhir apabila terjadi hal-hal berikut:
      a.       Salah satu pihak membatalkannya meskipun tanpa persetujuan pihak lainnya.  Karena syirkah terjadi atas dasar rela sama rela dari kedua belah pihak,
      b.      Salah satu pihak kehilangan kecakapann untuk (keahlian mengelola harta) baik karena gila maupun karena alasan lainnya,
      c.       Salah satu pihak meninggal dunia tetapi apabila anggota syirkah lebih dari dua orang, yang batal hanyalah yang meninggal saja.  Syirkah berjalan terus pada anggota-anggota yang masih hidup, apabila ahli warisnya menghendaki turut serta maka dilakukan perjanjian baru,
      d.      Salah satu pihak boros dalam penggunaan biaya atau modal yang terjadi pada waktu perjanjian syirkah tengah berjalan maupun sebab lainnya,
      e.       Salah satu pihak bangkrut yang berakibat tidak berkuasa lagi harta yang menjadi saham syirkah kecuali mazhab-mazhab Hanafi berpendapat keadaan bangkrut tidak membatalkan perjanjian yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan,
      f.       Modal para anggota syirkah lengkap atau hilang sebelum adanya percampuran harta hingga tidak dapat dipisah-pisahkan aka yang menanggung resiko adalah para pemiliknya sendiri, apabila harta lenyap setelah percampuran maka menjadi resiko bersama.

      F.     Hikmah Syirkah
             Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran islam mengajarkan agar kita menjalin kerjasama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dangan prinsip saling tolong menolong dan saling menguntungkan, tidak menipu dan tidak merugikan. Tanpa kerjasma maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup. Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerjasama yang saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta atau pekerjaan. Oleh karena itu islam menganjurkan umatnya untuk bekerjasama kepada siapa saja dengan tetap memegang prinsip sebagaimana tersebut di atas. Maka hikmah yang dapat kita ambil dari syirkah adalah adanya tolong menolong, saling membanatu dalam kebaikan, menjauhi sifat egoisme, menumbuhkan saling percaya, menyadari kelemahan dan kekurangan dan menimbulkan keberkahan dalam usaha jika tidak berkhianat dan lain sebagainya. Allah swt berfirman dalam surat al-Maidah ayat 2:
        
      Artinya:”Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (QS.Al-Maidah:2)
      Rasulullah SAW bersabda: ”Allah akan menolong dua orang yang berserikat selama mereka tidak saling berkhianat”. (H. Bukhari).


      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar